Pemerhati Publik Tanyakan Kinerja Tim Seleksi KPU Kab. Sinjai

oleh -899 Dilihat
KPU
Logo Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jumat (30/06/2023)

INSAN.NEWS || SINJAI – Pemerhati Publik Minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Anulir Keputusan Timsel KPU Kabupaten Sinjai Pasca Jatah-Jatahan.

Pasalnya, surat keputusan timsel KPU No: 32/TIMSELKK-GEL. 5-Pu/04/73/2023 tertanggal 29 Juni 2023 yang mengumumkan 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Sinjai sangat patut dicurigai sarat akan kepentingan politik.

“Sebelumnya beredar berita Timsel jatah-jatahan, dan sekarang makin menjadi-jadi dengan berbagai tanggapan negatif yang masuk ke timsel tapi diabaikan oleh timsel dan justru meloloskan nama-nama yang terindikasi bermasalah. Kami merekam semua itu dari berbagai sumber. Jatah-jatahan itu kesannya transaksional.” Ungkap menurut Muhammad Rizal yang sekaligus Relawan Pemerhati Publik itu.

Ia juga mengatakan, informasi dari beberapa calon bahwa materi wawancara oleh timsel sangat jauh dari konteks kepemiluan atau tentang penyelenggara tetapi di Siakba pasca pengumuman dimunculkan dengan materi kepartaian atau ketatanegaraan misalnya.

“Kalau belajar dari Timsel KPU Manado dan Bitung di Sulut, kami meminta agar KPU RI menganulir hasil keputusan Timsel sekaligus mendorong kepada calon anggota KPU Kab. Sinjai untuk berani bersuara terkait keputusan timsel tersebut.” Tegasnya.

Ia juga menambahkan rasa keprihatinan terhadap calon anggota KPU Kabupaten Sinjai yang memiliki riwayat dan jejak rekam yang baik.

“Mereka calon peserta yang lain sangat menjaga integritasnya selama ini tetapi tidak diloloskan hanya karena sistem jatah-jatahan. Buka itu hasil rekaman wawancara dan kesehatan kalau Timsel berani.” Pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Legion-News, salah satu calon anggota KPU Kabupaten Sinjai bernama Jumardi juga telah meminta agar KPU RI dan Komisi 2 untuk turun tangan dan sekaligus meminta kepada IS untuk mengundurkan diri karena sistem jatah-jatahan oleh Timsel tersebut.

Follow Berita Insan News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *