Pemerintahan

Pemkot Makassar Buka Kesempatan bagi Tenaga Honorer melalui Skema PJLP, Ini Syaratnya

Honorer
Tenaga Honorer. Foto Ilustrasi Red

INSAN.NEWS || Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali membuka peluang bagi tenaga honorer untuk bergabung melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa proses seleksi PJLP ini dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Rekrutmen honorer melalui skema PJLP kini telah dibuka secara resmi. Proses ini berlangsung di bawah Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Akhmad Namsum, Sabtu (24/5/2025).

Ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi calon PJLP, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), usia sesuai persyaratan, serta kelengkapan berkas administrasi umum.

Saat ini, tahap administrasi sedang berlangsung untuk tenaga honorer di bidang kebersihan dan petugas teknis di sejumlah instansi. Para calon pendaftar diwajibkan mengurus dan menyerahkan NIB ke kantor kecamatan sebagai bagian dari prosedur administratif.

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Bergengsi di SPM Awards 2025

Menurut data yang tercatat, jumlah tenaga honorer kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara non-kebersihan sebanyak 1.110 orang.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar melalui Helmy Budiman menyampaikan bahwa untuk mempermudah pengurusan NIB bagi calon tenaga honorer, PTSP telah membuka layanan jemput bola di 15 kecamatan.

“Kami ingin memastikan tenaga honorer tidak kesulitan dalam mendapatkan NIB. Karena itu, sejak Jumat dan Sabtu lalu, tim PTSP telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan pengurusan dokumen ini,” tutur Helmy.

Program ini ditujukan bagi tenaga teknis di berbagai kecamatan dan dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum, guna memastikan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dari proses pendaftaran.

“Petugas kami turun langsung ke kecamatan untuk memberikan layanan penerbitan NIB di tempat. Asalkan nama pelamar sudah tercatat dalam database dan memenuhi persyaratan usia, proses penerbitan bisa dilakukan langsung,” tambahnya.

Pemkot Makassar Sambut KAIKOUKAI Health Group Japan, Bahas Penguatan Layanan

Adapun persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar melalui jalur PJLP via ULP mencakup:

  • Pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan oleh PTSP.
  • Usia maksimal pendaftar adalah 58 tahun.
  • Melengkapi berkas administrasi umum sesuai ketentuan.

Sementara itu, dokumen yang diperlukan untuk pengurusan NIB di DPM-PTSP antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Nomor telepon WhatsApp aktif.
  4. Alamat email (opsional).

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer di Kota Makassar memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan status yang lebih terstruktur dalam sistem pemerintahan.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google New

Makassar Siap Manfaatkan Program Pengelolaan Sampah Kementerian PU
× Advertisement
× Advertisement