Pemkot Makassar Minta Hentikan Proyek Twin Tower

oleh -60 Dilihat
Pemkot
Twin Tower (foto; red)
banner 1000250

Insan.news || Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meminta proyek pembangunan twin tower dihentikan.

Dinas Penataan Ruang Kota Makassar telah melayangkan surat teguran pertama.
Surat teguran Nomor: 048/085/Distaru/III/2021 perihal teguran untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan ditujukan kepada PT Waskita selaku pelaksana yang dikeluarkan pada Rabu 3 Maret 2022.

Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak, mengatakan bahwa pembangunan twin tower tidak bisa berlanjut.

Baca juga;
Danny Pomanto Tekankan Penggunaan Anggaran Sesuai Porsi

Selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), proyek itu menyalahi aturan.

Proyek itu dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH). Melanggar Perda Nomor 4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

“Itu, kan, kawasan RTH, jadi memang tidak bisa terbit IMB-nya,” tegas Husni, Rabu (03/03/2022).

Dia mengatakan hanya ada dua solusi agar proyek ini bisa tetap berlanjut. Pertama, Perda RTRW Kota Makassar dibatalkan, atau membangun baru di atas lahan berbeda.

“Jadi hanya ada dua solusi, twin tower pindah lokasi atau perda dibatalkan. Tidak ada solusi lain selain itu,” ujar dia.

Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Karyadi Kadar mengatakan surat teguran itu meminta agar aktivitas pembangunan twin tower disetop. Teguran itu berlaku 2×24 jam.

“Setelah teguran ketiga kita langsung lakukan penyegelan. Itu kalau masih melakukan aktivitas. Tapi kalau sudah berhenti kita juga berhenti,” ucap Karyadi

Baca;  SPBU Daerah Kalukuang Jadi Ladang Bisnis Bagi Mafia Minyak, Aktvis GEMA Desak Polres Pangkep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *