INSAN.NEWS || Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai non-ASN di lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan yang diterapkan saat ini murni merujuk pada aturan dan surat edaran dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa Pemkot Makassar hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan
“Keputusan terkait tenaga honorer merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami hanya menyesuaikan dengan aturan yang berlaku” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Kenapa Pemkot Makassar Sebut Penataan Pegawai, Bukan PHK.?
Langkah Pemkot Makassar didasarkan pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 serta instruksi Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Aturan tersebut mengamanatkan pemetaan dan validasi data tenaga non-ASN guna memastikan keberadaan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Namsum membantah tudingan terkait PHK massal bagi tenaga non-ASN.
“Ini bukan PHK, melainkan penataan ulang sesuai regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Tidak ada lagi penganggaran untuk tenaga honorer melalui APBD” jelasnya.
Apakah Tenaga Non-ASN Pemkot Makassar Bisa Direkrut dengan Skema Baru ini.?
Pemkot Makassar tetap membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan, namun melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan
“Jika diperlukan, tenaga seperti kebersihan dan pramusaji masih bisa direkrut sesuai kebutuhan masing-masing OPD, tetapi bukan lagi sebagai tenaga honorer daerah” tambah Namsum.
Regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan surat Kemenpan RB Nomor B.5993/MSM.01.00/2024, mengatur bahwa pemerintah daerah harus memastikan kepastian status tenaga non-ASN. Sementara itu, bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK dan lolos, mereka akan diberikan status PPPK paruh waktu dengan skema penggajian yang telah ditentukan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya memastikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN sekaligus menjalankan arahan dari pemerintah pusat tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik di daerah.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google New