Pemprov SulSel : Regulasi Penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus Ditargetkan 30 Hari Rampung

oleh -122 Dilihat
IMG 20220826 WA0004

Insan.News || Makassar – Pada hari kamis 25 Agustus 2022 bertempat diruang rapat asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, LSM Lentera ASK dan ORASKI bertemu dengan Pemprov SulSel membahas tentang penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Dr. H. M. Ichsan Mustari, M.H.M, selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan mewakili Gubernur Sulawesi Selatan serta turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan Prov. SulSel. Pada pertemuan tersebut sejumlah hal dibahas diantaranya adalah hasil kajian LSM Lentera dan ORASKI mengenai Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang merupakan acuan dalam menentukan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus.
Hasil kajian tersebut telah melalui proses perhitungan yang tepat sehingga menghasilkan keadilan bagi para pihak. Jum’at 26/08/2022.

Dalam pertemuan tersebut Muh. Lutfi perwakilan Oraski memaparkan beberapa aspek dalam menentukan besaran tarif diantaranya aspek daya beli masyarakat sehingga tidak memberatkan masyarakat pengguna serta tidak merugikan pihak driver sebagai penyedia jasa. Pemaparan tersebut mendapat respon positif dari pihak Pemprov dan akan dirampungkan paling lama 30 hari terhitung setelah pertemuan tersebut dilakukan.

Namun LSM Lentera ASK dan ORASKI Meminta agar pemaparan hasil kajian mengenai Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang merupakan acuan dalam menentukan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus sesegera mungkin ditindaklanjuti sebelum 30 hari jangka waktu yang diberikan oleh pemprov.

Baca;  Revolusi Birokrasi 2024: Mengakhiri Feodalisme di Kabupaten Bima

Sebelum pertemuan tersebut ditutup, Hidayat Rachmat Ramli perwakilan LSM Lentera ASK menekankan pentingnya sosialisasi Draft Pergub Tarif ASK kepada pihak terkait agar apa yang telah disepakati dalam penyusunan Draft Tarif ASK tersebut tidak berubah sampai ditetapkan sebagai Pergub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *