Pengelolaan DAK SMAN 1 Menuai Kontroversi Di Kalangan KSM Wilayah Kelurahan Terang-Terang

oleh -106 Dilihat
IMG 20220804 WA0009
banner 1000250

Insan.News || BULUKUMBA – Kontroversi proyek Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMAN 1 Bulukumba oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menuai protes dari KSM setempat terutama KSM Pantai Gading, Bulukumba 03/08/2022.

Penyampaian protes disampaikan oleh Pengelolah KSM Pantai Gading yang berada di kelurahan Terang-terang tak menerima penunjukan pelaksana proyek, oleh Subhan Khalik selaku Ketua KSM Pantai Gading saat dihubungi melalui telpon seluler.

Menurutnya, penunjukan ke KSM di luar kelurahan Terang-terang telah melanggar aturan khususnya petunjuk teknis atau (Juknis). “Kami sangat menyesalkan penunjukan kepada KSM RAHMAT. Tiba tiba KSM di Kelurahan lain yang kerja, sudah tidak sesuai juknis,” tegas Subhan.

Ramainya pemberitaan di Group-group Watshaap membuat beberapa kalangan memberi komentar yang berbeda-beda. Salah seorang anggota Group Whatshaap Kutip mengatakan bahwa terkait KSM yang diterima sudah sesuai Juknis tawwa.

“Sudah sesuai juknismi tawwa, KSM yang menang itu juga sudah sesuai Juknis,” kata Dudi saat menanggapi berita yang diterbitkan Kutip.co

Dilanjutkan Dudi, bahwa yang ngotot itu hanya Sekertaris Komite dan Pak Lurah Terang-Terang.

“Ketua Komite dan Kepala sekolah saja tdak mempersoalkan karna sudah sesuai Juknis yang ada,” tambahnya.

Sementara Lurah Terang-terang yang dimintai tanggapannya usai disebut ngotot untuk mempertahankan KSM Pantai Gading, dirinya membantah hal tersebut, melainkan dirinya hanya merasa prihatin.

“Bukan ngotot, saya hanya prihatin, karena kalau saya kan yang sesuai prosedur saja, karena memang awalnya yang kami usulkan adalah KSM Panti Gading,” kata Andi Mappijeppu saat dihubungi melalui Watshaapnya. Rabu, 03 Agustus 2022.

Baca;  Jasmianti Resmi Jadi DPRD Selayar, Masyarakat; Semoga Bersinergi Beri Yang Terbaik

Justru kata Andi Mappijeppu, dirinya mempertanyakan, “kenapa bisa KSM luar kelurahan yang diterima, sementara salah satu poin dari Juknis menjelaskan, bahwa diutamakan sebagai calon pelaksana swakelola adalah pokmas/KSM yang berdomisili di Desa/Kelurahan tempat pelaksanaan kegiatan”, pungkasnya.

Dijelaskannya, bahwa dirinya juga tidak pernah berurusan dengan dinas provinsi, justru yang mempertahankan KSM Pantai Gading adalah ketua komite, karena memang ini tidak sesuai juknis jika harus menerima KSM luar kelurahan.

“Bahkan Komite juga langsung ke Diknas provinsi mempertanyakan terkait kenapa bisa KSM Rahmat yang diterima sementara dia diluar domisili kegiatan,” katanya menambahkan.

“Saya juga tidak tahu mau mengadu kemana, karena kami usulkan KSM Pantai Gading, dan sudah memenuhi juknis, tapi kenapa malah KSM luar yang menangkan,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah V Syamsurijal yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak dilibatkan berkaitan dengan bantuan DAK dari Dinas Pendidikan Provinsi.

“Ia kami tidak dilibatkan, karena itu bantuan Dinas pendidikan provinsi yang berdasarkan dengan usulan, kami hanya mengawasi untuk pengerjaannya,” kata Syamsurijal saat dikonfirmasi Kutip.co 03 Agustus 2022.

Lagian kata dia, terkait dengan bantuan itu, ada PPTK yang tahu soal teknisnya.

Dilanjutkan Syamsurijal, bahwa pada hari Jumat lalu, ada pihak Dinas Pendidikan Provinsi ke SMA 1, bahkan hari itu juga, turut hadir pak Camat.

Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

“Untuk penentuan siapa KSM yang dipakai, itu bukan ranahnya kita, namun yang pasti, sesuai dengan informasi yang ditunjuk itu yang telah memenuhi persyaratan.” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *