Penundaan Pemilu, HMI Cabang Makassar lakukan analisis hukum & antropologi.

oleh -109 Dilihat
Ketua umum HMI Cabang Makassar (Muhammad Arsyi Jailolo)
Ketua umum HMI Cabang Makassar (Muhammad Arsyi Jailolo)
banner 1000250

Insan.news || Makassar – Akhir-akhir ini penundaan pemilu menjadi buah bibir bagi masyarakat indonesia, khususnya mahasiswa yang memiliki peran dalam kemajuan dan keadilan, tidak sedikit dari mereka yang mengkritik pernyataan tersebut, baik dalam bentuk tulisan maupun aksi massa, salah satunya HMI Cabang Makassar yang melakukan analisis baik dalam hukum maupum antropologi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi. Demokrasi memiliki makna arti dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, sehingga kedaulatan rakyat bermakna ruang kepemimpinan negara berasal dari rakyat itu sendiri. Melihat pro kontra yang terjadi terkait persoalan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. Hal ini merupakan gagasan yang berasal dari kalangan elit politik legislatif.

Melihat persoalan tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Makassar Muhammad Arsyi Jailolo, menilai jika persoalan ini merupakan langkah yang kurang tepat jika dilaksakan, hal ini akan mengarah pada sikap pencederaan pada konstitusi, yang dimana dalam pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya segala betul aktivitas periodesasi masa presiden telah diatur pada supremasj hukum kita sendiri dan kita wajib menghormatinya. Selain daripada itu gagasan wacana ini juga dinilai akan berdampak pada tatanan bukan hanya presiden dan wakil presiden saja, tetapi juga akan ber efek kepada tatanan unsur legislatif dan eksekutif lainnya, unsur DPR, DPD, dan unsur pemerintahan lainnya.

Kita memiliki dasar hukum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara lex spesialist merupakan aturan khusus mengenai pelaksanaan pesta demokrasi bangsa Indonesia. Secara langkah, jika akan mewujudkan wacana tersebut, harus ada usaha mereka revisi UUD 1945 dan juga UU no 7 Tahun 2017. Namun hal itu butuh pengkajian yang jelas dan nyata secara empiris dan memikirkan dampak ketika keputusan itu diambil oleh DPR RI.
Implikasi yang terjadi jika penundaan pemilu dan korelasi dengan perpanjangan periodesasi jelas akan dirasakan dalam sistem pemerintahan dan juga lapisan masyarakat tentunya, yang dampaknya ada pada problematika sosial dan ekonomi.

Selain daripada itu, ruang Demokrasi secara publik tidak akan sesuai dengan siklus kaderisasi kepemimpinan di negara ini yang telah berjalan pada setiap periodesasi selama 5 tahun jabatan di eksekutif dan legislatif. Apalagi ruang berproses bagi legislatif dan juga khususnya para kader calon presiden. Ketika ini terjadi ini adalah perwujudan pencederaan terhadap konstitusi yang berujung pada pengkhianatan stabilitas negara.

Sehingga Sikap HMI Cabang Makassar secara tegas menolak adanya usaha gagasan penundaan pemilu dan perpanjangan periode presiden dan legislatif, dengan melihat kondisi stabilitas negara yang akan berdampak pada penataan pengelolaan rakyat. Selain dari pada itu kaderisasi kepemimpinan adalah hal terpenting dengan pertimbangan yang baik. Jika kita berbicara pemulihan ekonomi itu harus menjadi hal substansif fokus pemerintah saat ini. Seperti kelangkaan beberapa komoditi kebutuhan pokok, yang dirasakan masyarakat seperti minyak goreng dan beberapa lainnya. Serta kebijakan pemerintah yang perlu di evaluasi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *