Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM-REMA) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Bima menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Kamis (22/12) pagi.
Ketua Bem yang dikonfirmasi pasca aksi diselenggrakan mengatakan, bahwa aksi demontrasi yang dilakukan BEM STKIP Taman Siswa Bima merupakan buah dari kesadaran terkait soal publik. Dimana di masa-masa proses menuju pemilu dan pilkada, lembaga penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima, sedang dan telah merekrut tenaga penyelenggara yang bersifat Ad Hock (sementara) di tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pada proses sebelumnya terdapat peristiwa yang membuat publik tercengang, atas kejadian di anulirnya peserta calon PPK dari kecamatan Palibelo yang telah lolos pada semua fase administrasi, CAT dan wawancara.
“Kami menyoroti sikap profesional Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bima dalam mengawasi setiap yang dilakukan oleh KPU. Bawaslu Kabupaten Bima harus bersikap tegas atas problem ini”, Tegas Faizal.
Faizal menjelaskan peristiwa di anulirnya kedua orang di kecamatan palibelo tersebut, merupakan peristiwa yang sangat mencengangkan. Dimana semua peserta se kabupaten Bima telah mengikuti tahapan, baik itu verifikasi administasi, CAT dan wawancara. Sesuai prosedur yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) orang yang telah dinyatakan lulus pada ketiga tahapan, wajib dinyatakan sebagai anggota PPK.
“Untuk diketahui oleh publik, bahwa ada juga laporan hal yang masuk di Bawaslu terkait soal PPK di kecamatan bolo. Tetapi masih belum ada sikap dari KPU. Padahal menurut Bawaslu, aduan/laporan telah direkomendasikan ke KPU untuk ditindak lanjuti” Ujar Faizal kepada awak media insan.news.
Faizal mengungkapkan, dalam aksi tadi BEM STKIP Taman Siswa Bima yang ditanggapi langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, hadir dengan beberapa tuntutan secara umum dengan meminta kepada Bawaslu menindaklanjuti setiap hasil temuan, aduan ataupun laporan tanpa pandang bulu. Kemudian berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk meninjau kembali Keputusan KPUD Kabupaten Bima terhadap penetapan nama-nama calon anggota PPK disemua Kecamatan, termasuk memberikan sanksi bagi Komisioner KPU Daerah Kabupaten Bima. (Faiz99).