Pernah RAKOR dengan Ketua KPK Soal Korupsi, Bupati Langkat ditetapkan Tersangka Korupsi dan Memiliki Harta 85,1 M

oleh -75 Dilihat
oleh
Bupati Langkat Tersangka Korupsi
Bupati Langkat Tersangka Korupsi oleh KPK. Foto: Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Daerah se Provinsi Sumatera Utara tahun 2020, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Medan, Kamis (27/8/2020).
banner 1000250

InsanNews  || JAKARTABupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id KPK, Terbit memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 25 Februari 2021 atau laporan periodik 2020.

Dalam LHKPN-nya, Terbit tercatat mempunyai 10 bidang tanah yang tersebar di Wilayah Langkat dan Medan senilai Rp 3.790.000.000.

Terbit juga tercatat memiliki delapan kendaraan berupa mobil senilai Rp 1.170.000.000.

Politisi Partai Golkar ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 700.000.000 dan kas sebesar Rp 1.191.419.588.

Selain itu, Terbit tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 78.300.000.000. Sehingga total harta kekayaannya senilai Rp 85.151.419.588.

Terbit ditetapkan tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih atau saudara kandungnya, Iskandar PA serta empat pihak swasta Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan terhadap Terbit dilakukan setelah KPK menerima informasi dari masyarakat terkait pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Kemudian, tim KPK bergerak menuju sebuah kedai kopi untuk mengamankan Bupati Langkat bersama dengan sejumlah orang.

Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta. Usai penangkapan tersebut, pihak-pihak yang terjaring OTT itu diamankan ke Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan.

“Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) melalui orang-orang kepercayaannya,” tutur Ghufron, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

Atas perbuatannya, Terbit; Iskandar PA;Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Kontributor Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *