INSAN.NEWS || Pangkajene Dan Kepulauan—Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Pangkep untuk dibahas melalui mekanisme persidangan.
Penyerahan Ranperda tersebut menjadi agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkep.
Tahapan ini menandai dimulainya pembahasan perubahan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Abd. Rahman Assagaf menyampaikan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, dinamika perekonomian, serta kebutuhan pembangunan yang muncul dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Menurut Abd. Rahman perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap perubahan kebijakan anggaran tetap memiliki arah yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan perubahan KUA-PPAS menjadi instrumen penting agar penganggaran tetap realistis, efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Yusran dalam penyampaian terkait perubahan anggaran, Rabu (2/9).
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam tahapan pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026.
Dalam rancangan perubahan anggaran yang telah disampaikan sebelumnya, pendapatan daerah Pangkep diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp1,279 triliun menjadi Rp1,292 triliun.
Sementara belanja daerah dirancang naik dari sekitar Rp1,279 triliun menjadi Rp1,404 triliun, atau bertambah sekitar Rp124,95 miliar.
Perubahan tersebut juga memperhitungkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Yusran mengatakan arah perubahan anggaran diarahkan untuk memperkuat sejumlah sektor prioritas, antara lain pelayanan dasar, infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, kesejahteraan sosial, pertanian, perikanan dan kelautan, tata kelola pemerintahan, serta pemerataan pembangunan, termasuk bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Ia berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD berlangsung terbuka, kondusif dan objektif.
“Kami berharap pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD berlangsung kondusif, objektif, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Pangkep,” ujar Assagaf
Penyerahan Ranperda tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD Pangkep untuk melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan terhadap rancangan perubahan anggaran sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


