Tegas, Pj Gubernur Sulsel sebut Surat Edaran Hanya Bersifat Imbauan

oleh -4190 Dilihat
oleh
Surat Edaran
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin tegaskan Sulsel sebut Surat Edaran Hanya Bersifat Imbauan, Pada Kamis (12/10/2023)
banner 1000250

Pj Gubernur Sulsel sebut Surat Edaran Hanya Bersifat Imbauan

INSAN.NEWS || Makassar – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, angkat bicara mengenai pro dan kontra Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Di mana, dalam surat tersebut diimbau agar 40 persen dana desa digunakan untuk budidaya pisang.

Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, surat edaran tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.

“Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya,” kata Bahtiar, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, budidaya pisang merupakan budidaya alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait pengunaan dana desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di Kawasan Sulsel.

“Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan juga pemahaman terkait budidaya pisang agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman,” ujarnya.

Bahtiar kembali tegaskan, Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan, bukan hukum yang mengikat. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana desa tetap mempedomani Peraturan Menteri Desa dan peraturan hukum lainnya.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda

Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

Follow Berita Insan News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *