PJ Sekprov Bersama Dinas Penanaman Modal Bahas PIKID

oleh -51 Dilihat
Sekprov
Andi Aslam Patonangi bahas soal Pemberian Insentif dan Kemudahan Invetasi Daerah (PIKID) bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP se-Sulsel, Rabu (22/02/2023).
banner 1000250

Insan.news || Makassar – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi bahas soal Pemberian Insentif dan Kemudahan Invetasi Daerah (PIKID) bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP se-Sulsel, Rabu (22/02/2023).

Andi Aslam menjelaskan, hampir semua daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) namun untuk mendukung percepatan invetasi dan pertbumbuhan ekonomi, daerah memacu pada undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Andi Aslam, di 24 Kabupaten Kota se-Sulsel ada perdanya masing-masing, hanya saja karena itu digunakalah undang-undang yang mengarah pada kemudahan berusaha, dan pada akhirnya memacu percepatan kemajuan berinvestasi, namun di posisi lain kita butuh kepastian-kepastian hukum.

“Termasuk peraturan Gubernur sudah on proses di Sulsel dengan satu prosedur dengan proses yang tidak terlalu lama di Sulawesi Selatan,” jelas Andi Aslam dalam sambutannya, mewakili Guberbur Sulsel, di Hotel Claro Makassar.

“Sehingga dunia usaha di Sulawesi Selatan dan invetasi di Sulawesi Selatan memiliki kepastian, karena kita sama-sama paham bahwa salah satu strategis, yang sangat penting bagi kita dalam melakukan pemulihan ekonomi pasca Pandemi adalah percepatan invetasi, serta kepastian hukum dalam dunia invetasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kadis Penanaman Modal PTSP Pemprov Sulsel, Sulkaf S Latif mengatakan, semua pihak berkumpul membahas perkembangan undang-undang Cipta Kerja yang masuk menjadi Perpu.

“Tapi kita tahu semua belum di ketok, Sehingga sekarang menjadi tanda tanya. Tapi apapun yang terjadi Pak Gatot (Perwakilan Menteri Investasi RI) katakan kita harus bikin perumusan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihak saat ini sudah mencatat dari 24 kabupaten kota se-Sulsel baru lima daerah yang memiliki PIKID sementara masih ada 19 daerah yang belum memiliki PIKID.

“5 Kabupaten sudah punya PIKID jadi masih ada 19 Kabupaten Kota yang belum punya PIKID. Jadi mesti ada perumusan hukum untuk PIKID ini. Dan Indonesia tidak pernah selesai, karena memang paling jago bikin aturan tapi tidak bisa laksanakan, makannya pengusaha pusing semua,” pungkasnya.

Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *