News

Polda Sulsel Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pangkep, HMI Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

1759724837154 1
Polda Sulsel Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pangkep, HMI Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu ‎
Daftar Isian Bacaan+

    INSAN.NEWS || Pangkep – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

    ‎Langkah ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta hasil laporan masyarakat tertanggal 10 Juli 2025. Surat Perintah Tugas bernomor Sp.Gas/1102/VII/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus diterbitkan pada 31 Juli 2025 untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

    ‎Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Pangkep. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kebenaran atas laporan masyarakat dan menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.

    ‎Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep, Fadli Muhammad, memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang mulai menelusuri dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut.

    ‎“Kami mendukung penuh langkah Polda Sulsel dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Pangkep. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu. Jika benar ada penyimpangan, aparat harus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Fadli Muhammad saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2025).

    Arni Ajak Mahasiswa PGSD STKIP Andi Matappa Jadi Kader Aktif, Inovatif, dan Aspiratif

    ‎Fadli juga menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah. Ia menambahkan bahwa dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung kemajuan olahraga dan pembinaan atlet, bukan dijadikan ladang keuntungan pribadi.

    ‎“Dana hibah itu uang rakyat. Jangan sampai niat membangun olahraga justru ternodai oleh praktik korupsi. Kami akan terus mengawal proses hukum ini,” tambahnya.

    ‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

    Jembatan Poros Kassi Kebo Anjlok, Persatuan Pemuda Kassikebo Desak Pemerintah Segera Bertindak
    × Advertisement
    × Advertisement