Insan.News || JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Menuai Banyak Kritikan, dari Kalangan Ulama sampai pada kalangan Aktivis Muslim.
Sementara Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid menyebutkan perpres ini bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
Pihaknya mengritik Poin izin investasi minuman keras (miras) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Saya selaku Wakil Ketua MPR menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara [untuk] melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Jazilul kepada media, Minggu (28/2).
Menurut Jazilul, miras memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Jazilul pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bukan bangsa pemabuk.
“Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya,” katanya.
Lanjut Jazilul, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.
Pihaknya meminta pemerintah tidak menukar kesehatan masyarakat dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras
“Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan,” katnaya
“Celaka menanti kita,” Tegas Waketum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partananan Daulau mendesak pemerintah segera mengkaji dan mengevaluasi Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurut Saleh, aturan terkait investasi miras di regulasi tersebut sangat berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
“Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” kata Saleh
Pihaknya mengaku khawatir keberadaan regulasi itu akan membuat peredaran miras di tengah masyarakat semakin merajalela. Menurutnya, regulasi itu juga dikhawatirkan akan membuat peredaran miras oplosan, ilegal, dan palsu semakin marak di masyarakat.
“Kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja dimana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat,” beber Saleh.
Karena dianggap akan Merusak, Pihaknya meminta pemerintah menghitung dan mengalkulasi ulang devisa negara yang akan diperoleh dari pemberian izin investasi miras.
Menurutnya, pemerintah juga harus membandingkan mudarat dan manfaat yang akan diperoleh dari pemberian izin investasi miras.
“Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” tutup Saleh.
Diketahui, Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu.
Izin investasi miras itu tertuang di Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Daerah-daerah yang diperbolehkan jadi tujuan investasi miras yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Jika penanaman modal di luar daerah tersebut, harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
JKT.A.1 / Maf