Polemik Mega Proyek Pembangunan Kabel Optik Sepanjang 4900 Kilo Meter Dari Kalimantan Ke Samudra Pasifik

oleh -124 Dilihat
IMG 20220829 204207
banner 1000250

Insan.News || Bulukumba – Mega Proyek Kabel Optik sepanjang 4900 Kilo Meter kini menuai polemik khususnya dikalangan Nelayan Wilayah Herlang, Kajang, Bonto Bahari dan Bonto Tiro Kab. Bulukumba, Senin 29/08/2022.

Dalam proses pembangunannya kemudian banyak melahirkan kontroversi di kalangan nelayan khususnya pemilik Rompong Laut Kab. Bulukumba yang juga menjadi salah satu program prioritas Pemda Bulukumba yaitu Program 1000 Rompong.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Bulukumba, Yusli Sandi menyampaikan kronologi pengerjaan proyek hingga berujung polemik.

“Program strategis nasional salah satunya sesi penggelaran kabel bawah laut dimulai dari koridor kawasan kalimantan selatan menuju ke selat Makassar – Jene’ponto -Bantaeng -Bulukumba – Sulawesi Tenggara – Samudra Pasifik kemudian dari titik ini lalu disambungkan kepada pihak Negara Amerika Serikat”, ungkapnya.

Pembangunan kabel bawah laut ini diperkirakan memiliki panjang sampai 5000 kilo meter yang ujungnya diperkirakan sampai di Samudra Pasifik.

“Adapun panjang kabel diperkirakan sekitar 4900 Kilo Meter sampai ke samudra Pasifik dimana selalu pelaksananua adalah PT. XL AXIATA. Tbk yang menunjuk Mitra yaitu PT. DGBA dan pihak PT. DGBA mencari kerja sama lagi dengan Science Techno Park Universitas Hasanuddin”, tambahnya.

Penunjukan mitra itu dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan pengkajian pelaksana, pihak Dinas Perikanan Dan Kelautan Bulukumba hanya diundang saja.

Pihak Science Techno Park Unhas itulah yang mengundang Dinas Perikanan Dan Kelautan Bulukumba beserta Perwakilan Nelayan untuk  membersihkan Rompong Laut dari jarak 1,5 mil ke utara dan 1,5 mil ke selatan dan menemukan 145 unit Rompong, inilah yang akan di dudukkan permasalahannya termasuk ganti ruginya, Ternyata ada 29 orang yang mengaku pemilik Rompong tersebut”, tuturnya.

Namun pada lanjutan pengkajian Pihak Science Tekno Park kemudian menambahkan perluasan pengosongan 1,5 mil lagi dan itu dibantahkan oleh masyarakat karena dianggap tidak sesuai. Pada alat pemotong tali Rompong dari pihak perusahaan juga menjadi polemik dikarenakan tidak sesuai dengan pelaporan

“Pada pelaporan dari pihak Dinas Perikanan Dan Kelautan bahwa alat yang digunakan itu mampu memotong 10-15 meter, namun setelah di cek ternyata ada yang talinya terpotong sampai 100 meter”, Tambah Yusri.

Pihak nelayan yang di kordinir oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Kab. Bulukumba Baso Riswandi yang juga selalu Jendral Lapangan memberi atensi kepada pihak Dinas Perikanan dan Kelautan 1×24 jam agar pihaknya tidak memperkeruh suasana pada lingkup Nelayan Bulukumba.

“Dalam jangka 1×24 jam tidak ada pemberhentian aktivitas anggota dari pihak Dinas Perikanan Dan Kelautan yang merugikan warga dan tidak ada solusi yang diberikan kepada Nelayan pemilik Rompong maka jangan salahkan kami jika warga melakukan hal-hal yang tidak diinginkan”, tegas Ketua Umum HmI Kab. Bulukumba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *