Politisi Fraksi Pks Menegaskan Pihat Pengelola Data Warga Bisa Menjaga Keamaan Data WNI

oleh -109 Dilihat
1 1
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta saat mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur DIY,

Insan.News II Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan yang perlu ditekankan dalam perlindungan data pribadi, seperti halnya yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), yakni data-data pribadi warga negara harus di lindungi seratus persen. Itulah yang menjadi poin penting yang tertera dalam UU tersebut.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga perlindungan data pribadi seluruh warga negara seratus persen, sehingga insiden yang tidak diinginkan tidak terjadi. Walaupun dalam hal perlindungan data, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ataupun Computer Security Incident Response Team (CSIRT), dan BSSN juga membantu jika terjadi adanya insiden, namun yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah pengelolaan data itu sendiri,” kata Sukamta usai mengikuti pertemuan dengan Plh Asisten I Pemerintahan dan Administrasi Umum Sekretaris D.I. Yogyakarta Beny Suharsono di Kantor Gubernur DIY, Selasa (08/11/2022).

Politisi Fraksi PKS ini berpesan dalam sistem pengelolaan data pribadi tidak hanya disiapkan sistem saja yang jalan, akan tetapi pengamanan perlu diperhatikan pula. “Sebab di UU PDP ini, tidak main-main ada hukum perdata dan pidana. Itu harus disadari mulai dari data petugas operator, pegawainya hingga pimpinan yang paling atas yang bertanggung jawab dalam pengelolaanya, sehingga tidak terkena ancaman yang tertera di UU,” terangnya.

“Kita berharap semua yang menyimpan dan mengelola data pribadinya, harus betul-betul membuat sistem secara komprehensif bagaimana sistem itu dari aplikasi, website ataupun situs bisa berjalan dengan baik dan juga aman. Dapat meminimalisir hal-hal atau insiden dari kebocoran data,” imbuhnya lagi.

Dalam segi tata kelola perlindungan data pribadi, Provinsi DIY, cukup menarik karena menjadi indikator awal bahwa perlindungan dinilai sudah berjalan dengan baik. Dengan demikian usai dari kunjungan hari ini, Komisi I berharapkan pemerintah secara umum agar bisa menindaklanjuti UU PDP ini, agar dapat bergerak cepat supaya UU tersebut bisa diimplementasikan semaksimal mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *