Polsek Minasatene Bekuk Pembobol Kotak Amal Masjid Nurul Yaqin Salo Tallang

oleh -102 Dilihat
Foto Pribumi.co .id 1
banner 1000250

INSAN.NEWS || Pangkep – Personel Polsek Minasatene membekuk tersangka pencuri kotak amal Masjid Nurul Yaqin, Kampung Salo Tallang, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Kanit Reskrim Polsek Minasatene Iptu Akbar saat menggelar press release, berlangsung di Aula Polres Pangkep, Jumat (7/6/2024).

AKP Imran mengungkapkan, kasus pencurian uang kotak amal masjid Nurul Yaqin terjadi pada Rabu 17 April 2024 lalu, dilaporkan oleh pengurus masjid sebagai korban Haris Bin Dola.

“Pelaku pencurian R, lahir di Takalar pada 7 November 1986, beralamat di Malagina Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar,” ungkap AKP Imran.

Lanjut AKP Imran menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal saat tersangka berangkat dari kediamannya di Kabupaten Takalar menuju Pangkep pada 17 April 2024 pagi hari, R bermaksud menemui temannya yang bekerja di PT Semen Tonasa.

“Namun ketika tiba di Tonasa, ternyata pelaku terlambat mendapatkan info bahwa temannya tersebut ada perubahan jadwal shift jam kerja, sehingga pelaku ketika tiba di Tonasa siang harinya tersebut tidak berhasil menemui temannya,” terang AKP Imran menjelaskan kronologi peristiwa ini.

Selanjutnya, kata AKP Imran, tersangka bergerak kembali menuju Kabupaten Takalar, namun dalam perjalanan, tersangka singgah di salah satu masjid.

“Tersangka masuk ke dalam masjid dan memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid tersebut, dan sempat melaksanakan salat dzuhur karena saat itu masih ada satu orang jamaah yang sedang salat. Setelah keadaan masjid benar-benar kosong berlaku lalu melaksanakan aksinya,” tutur dia.

Baca;  SPBU Daerah Kalukuang Jadi Ladang Bisnis Bagi Mafia Minyak, Aktvis GEMA Desak Polres Pangkep

“Selanjutnya pelaku mengambil uang yang berada dalam kotak amal yang tidak tergembok yang di mana kotak amal tersebut ada di dalam mimbar,” tambah AKP Imran.

Tersangka, lanjut AKP Imran, membuka lemari kayu yang terkunci menggunakan tang yang dipersiapkan oleh R dengan cara paksa, sehingga lemari terbuka dan mengambil satu lagi kotak amal dan mengeluarkan dari dalam lemari.

“Kotak amal yang tidak gembok tersebut langsung saja dibuka dan ambil uang yang ada di dalam kotak tersebut, kemudian pelaku selanjutnya memasukkan uang ke dalam saku celananya dan juga menyelipkan uang lainnya tersebut dibalik baju yang ia pakai yang juga tertutup jaket yang ia pakai,” katanya.

Usai beraksi, terang AKP Imran, tersangka meninggalkan Kabupaten Pangkep menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX yang ia pakai.

“Sebelum tiba di rumahnya, ia singgah di minimarket Alfamart untuk menukarkan uang hasil curian tersebut karena uang tersebut pecahan uang kecil,” ungkap dia.

“Setelah dihitung di situ pelaku tahu kalau hasil curian sejumlah Rp6 juta pelaku selanjutnya menggunakan uang hasil curian tersebut untuk bayar utang dan bayar cicilan sepeda motornya,” tambah AKP Imran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *