Praktek ilegal Destructive Fhising diduga Polres Pangkep lakukan pembiaran

oleh -115 Dilihat
oleh
Asrullah (jendral lapangan) massa aksi HIMLAYA (Foto ist)
Asrullah (jendral lapangan) massa aksi HIMLAYA (Foto ist)

InsaNew || Pangkep – Destructive Fhising yang merupakan cara penangkapan ikan dengan bahan peledak dan beracun, diduga berpotensi merusak ekosistem alam terutama laut. Himpunan Mahasiswa Kecamatan Liukang Tangaya (Himalaya)  seruduk kantor Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kamis (14/4/2022).

Jendral lapangan Asrullah kepada media menjelaskan bahwa aksinya merupakan aspirasi nelayan kecil tentang Destructive Fhising yang besar dugaan marak terjadi pada perairan di kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.

“Destruktif fhising sangat besar dampak buruk yang merusak ekosistem laut maupun dengan berpotensi menimbulkan Kepunahan bibit ikan bahkan timbul dampak konflik sosial di kalangan Para nelayan Kecil maupun tradisional yang ada di kecamatan Liukang Tangaya,” jelasnya.

Kepada Kepolisian, Asrullah meminta Polres Pagkep mengambil sikap tegas jika ada penemuan oknum yang diduga melakukan praktif Destruktif Fhising tersebut.

Lanjut Asrullah, bahwa masyarakat nelayan kecil menilai, Polres Pangkep disinyalir mandul dalam penanganan kasus tersebut dan diduga melakukan pembiaran Destructive Fhising di perairan laut kecamatan Liukang Tangaya.

“Polres pangkep harus lebih Serius dalam Melakukan edukasi maupun sosialisasi tindak pidana dari praktif Destruktif Fhising yang merupakan pelanggaran” Tegasnya

Menurut Asrullah, Kegiatan di lakukan oleh oknum-oknum di kecamatan Liukang Tangaya, pihaknya menduga Polres Pangkep terkesan Mandul dan melakukan ‘pembiaran’ untuk melegalkan tindakan tersebut

“Perilaku seperti ini sangat jelas melanggar dalam UU NO 31 TAHUN 2009 tentang perikanan dalam pasal 8 dengan ketentuan pidana pasal 84,” tegasnya.

  1. Adapun tuntutan Massa Aksi adalah:
    mendesak Polres Pangkep untuk tingkatkan pengawasan perairan laut di kecamatan Liukang Tangaya,
  2. Mendesak Polres Pangkep untuk lebih meningkatkan tindakan preventif perilaku destruktif fishing kepada nelayan,
  3. Segera kapolres Pangkep untuk penambahan pos patroli perairan di kecamatan Liukang Tangaya.
Baca;  Penyataan Sikap Aliansi Pemuda Pemerhati Demokrasi Kepada Bawaslu Bulukumba

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *