Insan.News || Kupang, NTT – Presiden Joko Widodo (JOKOWI) mengatur regulasi perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol untuk empat provinsi. Diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal Tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 02 Februari 2021.
Tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Sejalan dengan peraturan diatas, Wagub NTT Josef A. Nae Soi menyambut dengan gembira dengan dalih, itu sejalan dengan budaya dan kultur masyarakat NTT yang identik dengan minuman beralkohol.
Merespon pernyataan Wagub NTT, Ibnu Tokan (Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Kupang) mengatakan bahwa Investasi dalam bentuk apapun harus memperhatikan sisi kemudharatan dan kemanfaatan.
” kata Ibnu kepada Wartawan Senin (1/3)
“Rendahnya Kualitas pendidikan, kurang meratanya listrik, kualitas kesehatan yang rendah serta rendahnya perekonomian di NTT harusnya menjadi titik fokus Pemprov yang menjadi skala prioritas untuk diselesaikan bukan dengan ekspresi gembira menerima investasi miras” Tambahnya
Menurut Ibnu, Bahaya alkohol bagi kesehatan sangat beragam. Mulai dari masalah gangguan kejiwaan hingga berbagai kerusakan organ internal tubuh, seperti, hati, jantung, pankreas, dan sistem pencernaan dapat terjadi
Ibnu Menilai pemerintah seharusnya membatalkan investasi miras. Dalil apapun yang digunakan untuk merasionalkan investasi miras, tetap saja akan berdampak buruk terhadap kualitas sumber daya manusia.
“Kasus-kasus kenakalan remaja dan konflik-konflik sosial yang berujung pada kematian kebanyakan sebabkan karena mengkonsumsi minuman keras yang berlebihan” tuturnya
KP.A.3 /Rahmat