Presiden Larang Bukber, Nasdem Undang Banyak Petinggi Parpol, JK: Kami Bebas Saja

oleh -1570 Dilihat
oleh
JK
Momen Anies, Airlangga, hingga AHY Duduk Semeja di Acara Bukber NasDem. Foto ist
banner 1000250

INSAN.NEWS || Jakarta – Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) respons aturan larangan gelar buka puasa bersama (bukber) yang dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JK tidak sepakat dengan penerapan tersebut. Kata Dia, angka penularan Covid-19 sudah berangsur turun bahkan bisa dibilang tidak ada.

“Covid sudah tidak lagi jadi kendala besar,” kata JK kepada media di NasDem Tower dalam acara Bukber, di Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).

Diketahui, kehadiran JK di NasDem Tower dalam rangka memenuhi undangan bukber Partai pengusung Capres Anis Baswedan itu bersama sejumlah pejabat partai politik.

Tokoh Indonesia Timur itu menilai bukber boleh saja dilakukan, sebab kata Dia, para tamu yang datang bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Tentu pak presiden mengatur ASN, tapi kita kan bukan ASN jadi bebas-bebas saja,” ujar jK.

Larangan untuk bukber bagi pejabat yang dituangkan dalam edaran Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023 silam, nampaknya tidak berlaku untuk agenda yang digelar partai politik (parpol).

Sebelumnya, Wasekjen NasDem Hermawi Salim mengatakan bakal ada enam ketua umum partai politik parlemen yang akan mengunjungi NasDem Tower dalam agenda tersebut.

“Semua partai parlemen diundang dan hadir. Enam ketua umum yang konfirm,” jelasnya.

Agenda buka bersama sendiri dimulai sejak pukul 16.30 WIB. Dalam agenda buka bersama tersebut diketahui hadir sejumlah tokoh politik dari beberapa partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan serta Ketum Partai Golkar.

Baca;  Jasmianti Resmi Jadi DPRD Selayar, Masyarakat; Semoga Bersinergi Beri Yang Terbaik

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih,” tulis surat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *