INSAN.NEWS || Selayar—Rais Rahman membantah tegas tudingan permintaan imbalan sebesar Rp10 juta dalam penanganan perkara kematian anak di kawasan wisata air Halona, Kepulauan Selayar.
Ia menilai isu tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengaburkan substansi utama kasus.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan media daring yang menuduh dirinya meminta sejumlah uang terkait proses penanganan kasus.
“Tidak pernah ada permintaan imbalan dalam bentuk apa pun. Tuduhan itu tidak benar dan menyesatkan,” kata Rais dalam keterangan tertulis, Rabu (01/04/2026) malam.
Rais menduga, narasi yang menyudutkan dirinya merupakan bagian dari upaya mengalihkan perhatian publik dari persoalan inti, yakni dugaan kelalaian dalam insiden tenggelamnya seorang anak di Halona Waterboom.
Menurutnya, alih-alih memperkuat transparansi, sejumlah pemberitaan justru membangun opini sepihak tanpa melalui proses konfirmasi langsung kepada pihak yang dituduh.
“Ketika ada pihak yang mengkritisi kejanggalan dalam proses penyidikan, justru muncul framing yang menyudutkan. Ini berbahaya bagi objektivitas publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlibatannya dalam kasus tersebut semata-mata dilandasi komitmen terhadap penegakan keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun keuntungan materi.
“Ini soal kemanusiaan dan keadilan. Fokus kami adalah memastikan korban mendapatkan keadilan dan proses hukum berjalan akuntabel,” tegasnya.
Lebih jauh, Rais juga menyoroti langkah penyidik Polres Kepulauan Selayar yang mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Ia menilai pendekatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks kasus yang menimbulkan korban jiwa.
“Penerapan restorative justice dalam perkara ini patut dipertanyakan dasar hukumnya. Ini bukan perkara ringan yang bisa diselesaikan di luar proses pidana,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk indikasi adanya kedekatan atau konflik kepentingan antara aparat penegak hukum dan pihak pengelola Halona.
“Jika benar ada upaya ‘main mata’, maka ini serius dan harus diuji secara terbuka. Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan,” katanya.
Rais mengingatkan pentingnya menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang, terutama dalam kasus sensitif yang menjadi perhatian publik.
Ia menilai, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menyesatkan opini publik sekaligus mencederai kredibilitas media.
Ia juga membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak, termasuk media, agar informasi yang beredar tetap berbasis fakta dan tidak merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
“Kasus ini bukan ruang transaksi. Ini adalah ruang pencarian keadilan yang harus dijaga integritasnya,” ujarnya menegaskan.
INSAN.NEWS – Menginspirasi And Follow Berita InsanNews di Google News


