InsanNews || Jakarta – Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sepakat membawa RUU IKN ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil Pansus dalam rapat kerja dengan pemerintah yang berlangsung Senin (17/01/2022) hingga Selasa (18/01/2022) dini hari.
“Apakah rancangan undang-undang ini, Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II, apakah bisa kita setujui?” kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat, Selasa (18/01/2022).
“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Doli sebagai tanda kesepakatan.
Dalam pandangan mini fraksi, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU IKN ke rapat paripurna, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya. Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, fraksinya mengambil sikap tersebut karena menilai masih ada sejumlah persoalan dalam substansi RUU IKN antara lain soal pendanaan pemindahan IKN.
“Masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya,” ujar Suryadi.
Adapun rapat kerja pengambilan keputusan ini baru dimulai sekitar pukul 00.20 WIB Selasa tengah malam. Sebelumnya, sejak Senin (17/1/2022) pagi hingga malam, Pansus menggelar rapat secara maraton mulai dari pembahasan hasil tim perumus dan tim sinkronisasi hingga laporan panitia kerja. Menurut rencana, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU IKN sebagai undang-undang akan dilakasnakan pada Selasa siang (Hari ini, 18/1/2022)
Penulis: Suka