Insan.news || Bima — Program Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 telah ditetapkan di Mataram oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lewat Penjabat Pembuat Komitmen Bidang SMA.
Keputusan itu disahkan pada 30 september 2022 yang tertuang pada surat keputusan resmi dengan nomor: 03.AA/PSMA.DAK/DIKBUD/2022.
Pada bagian surat keputusan itu, tertuang SMA Negeri 1 Sanggar dan SMA Negeri 2 Sanggar yang mendapatkan alokasi DAK fisik tahun 2022. Program DAK fisik dua sekolah ini dipegang oleh Toko Aktif dari Kota Bima.
Atas program DAK fisik ini, Hendriawan, pemuda kecamatan Sanggar menduga ada rencana dari Toko Aktif mengambil bahan material dari kota Bima untuk dibawa ke Sanggar yang digunakan pada program DAK fisik 2022 di SMAN 1 Sanggar dan SMAN 2 Sanggar.
“Kami menduga ada rencana demikian. Pastinya kami menolak keras kedatangan material itu. Di kecamatan Sanggar kami ini punya material yang sangat memadai untuk bisa digunakan dalam pekerjaan fisik apapun.” Pungkas Hendriawan kepada awak media insan.news.
Hendriawan, mahasiswa fakultas Hukum, menilai ada potensi melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli usaha dan persaingan tidak sehat.
Menghindari potensi pelanggaran itu, Hendriawan beserta pemuda Sanggar serentak menghimbau agar sanggar tidak diamputasi lewat program yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sanggar. Dia juga menegaskan akan memboikot penuh jalur di kecamatan Sanggar apabila Toko Aktif masih bersi keras mendatangkan material dari Kota Bima.