Insan.news || Makassar – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto – Danny – optimis Pemkot Makassar bisa meraih predikat A+ dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel dalam Kinerja Perizinan, dan Penanaman Modal selanjutnya.
Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan ada dua hal yang penting dalam laporan BPK itu, yakni pelayanan publik atau perizinan dan investasi atau penanaman modal.
“Soal perizinan kan ini bengakala yang dua tahun lalu, sebelumnya kan kita menempati juara puncak Indonesia. Makanya kita sedang perbaiki, atas dasar nilai terendah itulah masuk BPK dan sekarang kita sudah A-, karena belum ada MPP. Nanti kalau itu sudah ada maka bisa dapat A+,” kata Danny diwawancarai usai menerima LHP Semester II BPK RI Perwakilan Sulsel 2022 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jl AP Pettarani, Rabu (4/01/2023).
Baca juga :
BPJS Kolaborasi Dengan TP PKK Makassar Lewat Program Perlindungan Kerja
Seperti investasi; PSEL sudah harus siap karena bakal kontrak Rp 2 triliun Februari nanti. Begitupun dengan program lainnya, seperti Japparate, Jalan tol. “Olehnya kita harus punya perangkat-perangkat. Dengan pemeriksaan ini menjadi koreksi, memperkuat dan menjadi pedoman untuk memperbaiki mempersiapkan diri dalam aturan dan SOP dalam menerima investasi yang akan dilakukan di Makassar,” ujar Danny.
Orang nomor satu di Makassar ini juga berterima kasih memberikan supporting dan masukan. Termasuk, menjadikan rekomendasi BPK itu sebagai sesuatu yang diprioritaskan dalam Rapat Koordinasi bulan ini. Apalagi timnya tengah bekerja keras meningkatkan PAD tahun ini.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Makassar Zulkifli Nanda menambahkan, predikat itu sudah di depan mata ditambah lagi Perda Insentif Modal dan Kemudahan Investasi itu sudah masuk dalam Prolegda DPRD.
“Kita sudah terima hasil audit dari BPK, salah satunya ialah Pemkot belum memiliki Perda Insentif Modal dan Kemudahan Investasi maka ini yang menjadi catatan untuk segera membuat Perda itu,” tambah Zulkifli.
Fungsi Perda itu, jelas dia, seperti akan memudahkan investasi bagi investor; mendapatkan potongan pajak atau retribusi dan sebagainya.
“Ranperdanya sudah masuk. Tahun ini juga sudah dicanangkan DPRD sebagai perda insentif penanaman modal dan kemudahan investasi, sudah diterima tinggal dibuatkan Pansus,” jelasnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan LHP itu dan memberikannya kepada masing-masing Pemda.
Dia berharap dengan hasil itu dapat meningkatkan kerja dari Pemda terkait.
“Kita berharap dengan hasil itu permasalahan itu segera dapat diatasi sehingga tidak menjadi masalah dan kendala yang sama selanjutnya,” harapnya.