INSAN.NEWS || Kepulauan Selayar—Polemik penanganan kasus meninggalnya seorang anak di wahana Haloona Waterboom kembali mencuat. Setelah sebelumnya disebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sejumlah pihak kini menilai perkara tersebut justru tidak memenuhi syarat untuk dihentikan dan seharusnya tetap dilanjutkan ke proses pidana.
Pernyataan ini disampaikan oleh Rais Rahman, yang menyoroti aspek hukum dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil penyidikan justru telah mengarah pada adanya peristiwa pidana, sehingga penyelesaian melalui RJ dinilai tidak tepat.
“Jika merujuk pada ketentuan hukum, perkara ini tidak memenuhi syarat untuk restorative justice karena ancaman pidananya melebihi batas yang ditentukan,” ujarnya.
Ancaman Pidana Dianggap Melebihi Batas RJ
Dalam analisisnya, Rais merujuk pada hasil sidik polres selayar dengan menetapkan peristiwa tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian hingga kematian.
Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara. Namun, jika perbuatan dilakukan dalam konteks pekerjaan atau profesi, maka berdasarkan Pasal 475 ayat (1) KUHP, ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga.
“Artinya, total ancaman pidana bisa melampaui 6 tahun. Ini sudah jelas melewati batas maksimal perkara yang dapat diselesaikan melalui restorative justice sesuai KUHAP,” kata Rais, Rabu (01/3/2026).
Tak Bergantung pada Laporan Korban
Rais juga menekankan bahwa peristiwa pidana tersebut merupakan delik umum dan dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Konsumen, proses hukum tidak harus bergantung pada adanya laporan dari korban atau keluarga korban.
“Delik dalam perlindungan konsumen bukan semata delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tetap dapat melanjutkan proses tanpa harus menunggu laporan,” jelasnya.
Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa ketiadaan laporan dari pihak keluarga menjadi dasar kuat untuk menghentikan perkara.
RJ Dinilai Tidak Tepat untuk Kasus Kematian
Lebih lanjut, Rais mengingatkan bahwa prinsip restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia memiliki batasan yang tegas. Salah satunya adalah terkait tingkat ancaman pidana dan dampak yang ditimbulkan.
Kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa, menurutnya, termasuk kategori yang tidak layak diselesaikan di luar proses peradilan pidana, terlebih jika terdapat unsur kelalaian yang dapat dibuktikan secara hukum.
Desakan Transparansi dan Profesionalitas Penegakan Hukum
Dengan dasar tersebut, ia mendorong agar aparat penegak hukum tetap menjalankan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Penegakan hukum harus berpijak pada aturan, bukan semata kesepakatan. Ini penting untuk menjaga rasa keadilan publik,” tegasnya.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


