Selesaikan 46 Ribu Hektar Tumpang tindih, Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Menko Perekonomian

oleh -91 Dilihat
Sulsel
Gubernur Sulsel Saat Menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selasa (04/10/2022).

Insan.news || Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meraih penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.

Berupa Penganugerahan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi.

Baca juga :
Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Pemprov Sulsel Dukung Kebijakan Satu Peta

Penghargaan itu diserahkan pada Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  RI, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (04/10/2022).

Capaian itu atas penyelesaian Perda RTRW Provinsi. Yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

Bahkan ini sebagai Perda pertama hasil terintegrasi RZWP3K sesuai amanat PP 21 Tahun  2021. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan.

Dengan hadirnya Perda RTRW ini, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%).

“Alhamdulillah, menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, bapak Airlangga Hartarto. Atas Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi, dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2022- 2041,” ungkap Andi Sudirman.

Dengan adanya perda tersebut, akan memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi sistem investasi.

Menurutnya, hal ini tidak lepas dari sinergitas Legislatif bersama Eksekutif Sulsel. “Terima kasih kepada DPRD, serta para tim penyusunan Perda RTRW dari PUTR Sulsel, serta OPD terkait lainnya,” katanya.

Baca;  LEMPAR Sayangkan lambatnya Putusan Pengadilan mengenai Kerusakan Hutan Mengrove

“Kita harap Perda RTRW ini menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel. Serta sistem investasi dan kemajuan wilayah lebih cepat,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *