Serka S ditetapkan Tersangka karena Membantu Pengiriman TKI Ilegal

oleh -78 Dilihat
oleh
20211215115541
Terjadi inside kapal tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia.
banner 1000250

InsanNews || JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) resmi menahan satu oknum prajuritn berinisial S (Sersan Kepala/Serka), diduga terlibat dalam upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Penahanan dilakukan oleh Polisi Militer Aangkatan Udara (Pomau) dengan menyusul pendalaman yang sebelumnya dilakukan oldh TNI AU atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) minggu lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan berdasarkan pendalaman penyelidikan yang dilakukan, POM AU telah menetapkan Serka S sebagai tersangka.

“Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka,” kata Indan yang dikutip dari keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (31/12/2021).

“Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas.”

Indan mengungkapkan, keterlibatan Serka S dalam pengiriman TKI ilegal hanya sebatas penyedia jasa transportasi darat.

Indan menambahkan, kasus yang menjerat Serka S akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.

Adapun penetapan tersangka dan penahanan Serkas S, kata Indan, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum.

“Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum,” katanya.

Atas perbuatannya, Serka S dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Baca;  Kena Skorsing Sewenang-Sewenang, Ketua DPC PERMAHI Makassar Akan Tempuh Upaya Hukum

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan kepada media tentang dugaan adanya keterlibatan prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *