INSAN.NEWS || Kabanjahe—Sidang perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah serta membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), Kejaksaan Negeri Karo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 8 Juni 2026, kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dugaan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan ketentuan yang berlaku.
Selama persidangan, penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga yang membeli kayu, hingga ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong disebut telah berlangsung sejak 2019 menggunakan chainsaw dan kendaraan pengangkut kayu.
Hasil pemeriksaan lapangan juga menunjukkan lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung dan tidak pernah berubah status maupun memiliki izin pemanfaatan.
JPU turut mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Persidangan yang digelar pada 23 Juli 2026 telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dan akan dilanjutkan pada 11 Agustus 2026 dengan agenda serupa serta pemeriksaan saksi tambahan dari penuntut umum.
Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn. menyatakan fakta persidangan tidak mendukung klaim bahwa penebangan dilakukan atas perintah pendeta untuk pembangunan gereja.
Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan, kayu hasil tebangan justru dijual kepada seorang pendeta sebanyak dua ton senilai Rp9.722.000, serta kepada pihak lain dengan harga Rp5.000.000 per ton.
Roy juga menyebut para terdakwa tidak pernah mengantongi izin dari kepala desa dan telah beberapa kali diperingatkan oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tokoh agama agar menghentikan aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung, namun teguran tersebut diabaikan.
“Keterangan para saksi dan ahli di persidangan telah membantah adanya izin dari kepala desa maupun dalil bahwa kayu ditebang atas perintah pendeta. Lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung sehingga tidak dapat diberikan izin untuk aktivitas sebagaimana didakwakan,” ujar Roy Andalan Pelawi, Selasa (28/7).
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan proses penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan hidup.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


