Hukum Moment News Pemerintahan Politik

Sidang Praperadilan LBH Selayar Sebagai Pemohon Melawan Polres Selayar Sebagai Termohon Dengan Agenda Pembacaan Permohonan

IMG 20250904 WA0070
Sidang Praperadilan LBH Selayar Sebagai Pemohon Melawan Polres Selayar Sebagai Termohon Dengan Agenda Pembacaan Permohonan
Daftar Isian Bacaan+

    INSAN.NEWS II Selayar – 04 – September – 2025 – Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mewarnai proses hukum di Kepulauan Selayar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Ketua-nya, Suharno, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selayar atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Sahrul, yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.

    Menurut Suharno, penetapan Sahrul sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) KUHP tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian di Dusun Benteng Selatan, Desa Kembang Ragi, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 6 Juli 2025 (04/09/2025).

    ‎Sahrul ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak berinisial DD (16) dan RF (17). Namun, perkara keduanya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Selayar melalui putusan Nomor: 06/Pid.Sus-Anak/2025/PN Slr pada 22 Agustus 2025. Majelis hakim menyatakan DD dan RF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

    Suharno menilai fakta hukum dalam putusan tersebut memperkuat argumentasi bahwa alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Sahrul sebagai tersangka cacat hukum. Bukti berupa keterangan saksi disebut diperoleh melalui pemaksaan dengan kekerasan fisik, yang melanggar ketentuan hukum nasional maupun internasional.

    “Bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tidak boleh dijadikan dasar penetapan tersangka. Ini jelas bertentangan dengan KUHAP, ICCPR, maupun Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT) yang telah diratifikasi Indonesia,” tegas Suharno.

    Jejak Perjuangan Seorang Kader Perempuan HMI: Dari Komisariat Kecil Menuju Forum Tertinggi HMI ‎

    Lebih jauh, Suharno menegaskan bahwa praktik penyidikan yang menggunakan kekerasan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. “Kami menilai tindakan aparat bukan hanya cacat prosedur, tapi juga mencederai prinsip negara hukum. Kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya menakut-nakuti dengan kekerasan untuk memaksa pengakuan,” ujarnya.

    LBH Selayar juga mengingatkan, Polri terikat pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang secara tegas melarang intimidasi, siksaan fisik, psikis maupun seksual untuk mendapatkan pengakuan. Karena itu, menurut Suharno, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan aparat penegak hukum sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    × Advertisement
    × Advertisement