INSAN.NEWS || Maros—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menemukan adanya perbedaan penamaan sejumlah desa dan kelurahan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026.
Untuk memastikan akurasi data, KPU Maros melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip penyelenggaraan PDPB sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 2 ayat (1) huruf (b) yang menekankan prinsip inklusivitas dalam pemutakhiran data pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maros, Karsi, menjelaskan bahwa prinsip inklusif berarti melibatkan berbagai pihak terkait agar proses pemutakhiran data berjalan lebih akurat dan komprehensif.
“Dalam koordinasi ini kami menemukan adanya penyesuaian atau perubahan nama desa dan kelurahan di Kabupaten Maros. Hasilnya akan kami tindaklanjuti serta dilaporkan ke pimpinan satu tingkat di atas kami,” kata Karsi, pada Kamis (12/03/2026).
Perubahan nama wilayah administratif tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Selain itu, perubahan juga tercantum dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maros Nomor 400.10.2/118/DPMD tentang pemberitahuan pemutakhiran nama desa.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Maros menyambut baik langkah KPU melakukan koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, sinkronisasi data kependudukan dan wilayah administratif penting untuk menjaga kualitas dan validitas data pemilih.
Sementara itu, Sekretaris KPU Maros Muhammad Anshari menilai perbedaan data wilayah berpotensi berdampak pada proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029, khususnya terkait pencocokan alamat domisili anggota partai.
“Perbedaan nama desa atau kelurahan bisa memengaruhi proses verifikasi domisili. Karena itu koordinasi dengan instansi terkait menjadi penting agar data pemilih tetap akurat,” ujar Anshari.
KPU Maros berharap sinkronisasi data bersama Disdukcapil dan instansi terkait dapat memperkuat kualitas basis data pemilih sejak dini, sekaligus meminimalkan potensi persoalan administratif menjelang tahapan Pemilu 2029.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


