(Sekum MD KAHMI Pangkep 2013–2022 /Wasekjen Bidang Ristek KAHMI 2023–Sekarang)
KPU Pangkep Kembali Tercoreng Skandal
INSAN.NEWS || Pangkajene Kepulauan – 06 Desember 2025 – Reputasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali jatuh bebas setelah Ketua KPU Pangkep, seorang Anggota Divisi Hukum, dan Sekretaris KPU resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep.
Ketiganya diduga kuat melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp554 juta dari total anggaran Rp26 miliar.
Pengumuman resmi Kejari Pangkep pada 1 Desember 2025 sontak memicu keterkejutan publik. Saya, sebagai bagian dari masyarakat Pangkep yang mengawal ketat Pemilu dan Pilkada 2024, turut merasakan keguncangan moral atas peristiwa memalukan ini.
Pemberitaan kasus ini pun seketika menyebar ke seluruh platform media – online, cetak, televisi, dan media sosial. Mayoritas publik mengecam perilaku “Trio Kwek-Kwek” ini, sebuah istilah satir yang menggambarkan kelakuan mereka dalam menggerogoti kepercayaan publik.
Modus: Fee 10% dan Penyalahgunaan Wewenang
Ketiganya diduga meminta fee 10% dari para penyedia barang dan jasa melalui sistem e-purchasing. Lebih dari itu, komisioner KPU yang secara aturan dilarang keras terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, justru mendorong dan mengintervensi proses tersebut.
Eksekusi teknis pengadaan dilakukan oleh sekretaris sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Yang membuat publik makin geram adalah fakta bahwa Ketua KPU Pangkep sebelumnya telah dijatuhi sanksi DKPP terkait ketidaknetralan – termasuk dugaan menerima uang dari seorang caleg DPR RI.
Ia bahkan memerintahkan penyelenggara tingkat kecamatan untuk mendukung perilakunya dalam Pemilu 2024 dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Perilaku berulang ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada skandal terbaru, melainkan merupakan pola moral yang cacat sejak lama.
Status di KAHMI: Klarifikasi atas Informasi Keliru
Kasus ini kemudian merembet ke ranah organisasi KAHMI Sulawesi Selatan, khususnya menyangkut rekam jejak sang Ketua KPU sebagai mantan Presidium KAHMI Pangkep periode 2023–2028.
Pernyataan Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, Ni’matullah, yang terkesan mengakui bahwa yang bersangkutan masih presidium aktif, memicu diskursus lanjutan.
Faktanya, hal tersebut SALAH BESAR.
Melalui SK Nomor 250/SKMW-KAHMI/SS/C/2024 tanggal 14 April 2024, struktur MD KAHMI Pangkep telah di-reshuffle. Dan sesuai aturan seleksi anggota KPU 2023, seluruh peserta wajib mundur dari organisasi masyarakat ketika dinyatakan lulus – dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Dengan demikian, status Ketua KPU Pangkep telah nonaktif dari KAHMI sejak dua tahun terakhir, sekalipun ia beberapa kali hadir sebagai narasumber dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Peristiwa memalukan ini harus menjadi momentum evaluasi mendalam bagi KAHMI Sulsel. Sebab, tidak sedikit pejabat publik yang berasal dari “rahim ideologis” KAHMI atau HMI terjerat kasus serupa:
“Dari pelanggaran etik hingga tuduhan korupsi”.
Semua itu menampar para senior dan lembaga yang dulu memberi rekomendasi maupun legitimasi moral.
Problematika dukung-mendukung kader tanpa mekanisme fakta integritas, MoU pengawasan moral, dan kontrol etik pasca-pengangkatan jabatan harus menjadi perhatian serius.
Jangan sampai organisasi menjadi “stempel moral” yang ikut rusak akibat perilaku buruk oknum yang pernah mengatasnamakan KAHMI.
Evaluasi Juga Untuk KPU Sulawesi Selatan
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi KPU Sulawesi Selatan. Integritas penyelenggara Pemilu tidak boleh ditawar. Lembaga harus memperkuat pembinaan, pengawasan internal, dan penindakan tegas terhadap penyimpangan etik maupun dugaan korupsi.
Menghormati asas praduga tak bersalah tetap penting. Namun rekam jejak dan pola perilaku Ketua KPU Pangkep tidak bisa diabaikan begitu saja.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google New


