Soal Pembahasan Lahan, DPRD Harusnya Tak Salah Kaprah Atas Fungsinya Dan Pertentangan Hukum

oleh -80 Dilihat
IMG 20220830 WA0446 696x450 1
banner 1000250

Insan.News || Luwu – Menindaklanjuti aspirasi Aliansi Keluarga Besar Rante Balla, Ulusalu, Boneposi pertanggal 10 Agustus 2022 lalu di ruang musyawarah oleh DPRD Luwu, berdasarkan surat nomor : 005/645/DPRD/VIII/2022 pertanggal 31 Agustus 2022 terkait pembebasan lahan milik masyarakat dan penerimaan tenaga kerja oleh PT Masmindo Dwi Area tentu bukan menjadi hal rahasia lagi. Rabu 31/08/2022.

Sebagaimana Koorlap KRB Luwu, Zainuddin Bundu Saoda, SE saat dimintai tanggapannya kepada media ini menjelaskan bahwa. “Terkait pembebasan lahan milik masyarakat dan penerimaan tenaga kerja oleh PT Masmindo Dwi Area saya rasa itu sah-sah saja dan sudah menjadi kewajiban, akan tetapi terlebih dahulu dilakukan pembenahan terhadap status dan kedudukan perusahaan tersebut. Karena masih ada aspek yang lebih penting terlupakan, Yaitu tentang kontribusi pajak dan proses perizinan perusahan selama ini berada di kabupaten luwu. Sebab pajak sangat penting untuk suatu kemajuan pembangun di daerah, tapi haruslah jelas dan transparan arah peruntukkannya.!? Bagaimana bisa pembangunan akan terarah di suatu daerah, jika hasil pajak kita tidak transparan dalam pengelolaannya” Ungkap Zainuddin Bundu sapaan akrab Ajis Portal. Selasa. (30/8/2022).

Ajis juga menguraikan pendapatnya seperti contohnya, perusahaan berlatar tambang Emas yang berada di gunung Latimojong “PT Masmindo Dwi Area” tepatnya di Desa Rante Bala, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang keberadaannya kurang lebih sekitar 40 tahun silam. Dan Kontrak Karyanya terbit sejak tahun 1998. Dan memiliki ijin operasi produksi sejak tahun 2018 lalu, setelah itu berganti struktur posisi penanggungjawab perusahaan yang sama halnya dan birokrasi di kabupaten luwu. Dulunya Kepala Bapenda Luwu, berganti posisi menjadi Kepala BPKAD, mantan Kepala BPKAD ke Bappedalibangda, mantan Kepala Bappedalibangda berpindah menjabat sebagai kepala Inspektorat, dan Mantan Kepala Inspektorat menjabat menjadi Kepala Bappeda Luwu saat ini.

Baca;  SPBU Daerah Kalukuang Jadi Ladang Bisnis Bagi Mafia Minyak, Aktvis GEMA Desak Polres Pangkep

“Tentu saja hal ini memicu dan menjadi pertanyaan publik, dimana perusahaan berlatar tambang emas itu pada sekitar bulan mei tahun 2021 lalu, dimana perusahaan tersebut sempat ditegur dan disuruh untuk mengkaji ulang status sumber daya dan cadangan secara detail, terkait RKAB nya oleh Dirjen Minerba. Setelah di tahun 2022, perusahaan tersebut berubah lagi Struktur yang bersamaan dengan Birokrasi di tahun yang sama. Yakni, Tahun 2022 dan di tahun 2022 muncullah yang namanya Dana Hibah ke Pemda Luwu tanpa pembahasan DPRD di batang tubuh APBD Luwu tahun anggaran berjalan. Kendati demikian dari kalangan DPRD Luwu (Komisi-Komisi) pun berbondong-bondong mengurusi dan mencarikan jalan terkait Dana Hibah 67 M ini. Pertanyaannya adalah, kami sebagai masyarakat awam pingin tahu kinerja Pemda Luwu tentang transparansi PT Masmindo selama ini di Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba pasal 1 angka 6, dan 6a dan termasuk persyaratan perijinan pertambangan. Sebagaimana diuraikan dalam 7 tuntutan aksi demo kami KRB Luwu di rumah rakyat, dan “PT Masmindo Milik Siapa, dan Siapa yang di Untungkan” makanya kami dari KRB terus menyuarakan hal ini, hingga ke pusat nanti”.

Lanjutnya, Ia juga menambahkan bahwa “Ada apa PT Masmindo dengan perangkat daerah yang tiba-tiba berganti kulit secara struktural, lantas mengapa pihak DPRD baru sekarang mencarikan jalan terkait pembebasan lahan, dan ketenaga kerjaan termasuk keamanan dan keselamatan Alokasi Dana Hibah, yang tahapan proses pencairannya pun terbagi menjadi 3 bagian. Semestinya pihak DPRD sebagai lembaga pengawasan tertinggi di negara republik indonesia mempertanyakan kepada Pemda kemana hasil kinerja Pemda Luwu dan PT Masmindo Dwi Area selama puluhan tahun sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam 3 fungsi utama, yakni 1. Legislasi, 2. Anggaran dan 3. Pengawasan sebagai Anggota Legislatif dalam menjalankan tugasnya untuk kemajuan suatu daerah yang diatur berdasarkan Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang nantinya akan mengarah pada Pendapatan Hasil Daerah (PAD) Luwu, dan bagaimana proses perijinannya, apalagi sampai membuat statement desak Pemda Luwu (Bupati Luwu) untuk pembebasan lahan..? Karena perusahaan tersebut sudah berada sekian lama, bukan sibuk dan berbondong-bondong ngurusin Dana Hibah dan pembebasan lahan, yang artinya perusahaan PT Masmindo kan bukan perusahaan yang baru di Kabupaten Luwu ini”. (*)

Baca;  SPBU Daerah Kalukuang Jadi Ladang Bisnis Bagi Mafia Minyak, Aktvis GEMA Desak Polres Pangkep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *