Insan.news || Cirebon – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan mulai Hari Rabu sudah memberlakukan peniadaan syarat tes negatif COVID-19 seperti PCR dan antigen bagi pengguna jasa yang sudah divaksin dua kali dan penguat.
“Mulai hari ini penumpang yang sudah vaksin dua kali dan penguat tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau antigen,” kata Suprapto di Cirebon, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, aturan bagi penumpang kereta api itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas No 11/2022 dan SE Kemenhub No 25 /2022.
Penumpang yang masih vaksin dosis pertama dan akan menggunakan kereta api jarak jauh atau menengah masih diwajibkan menunjukkan PCR atau antigen.
“Surat PCR berlaku 3 x 24 jam dan surat tes antigen berlaku 1 x 24 jam,” tuturnya.
Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun persyaratan bebas COVID-19, namun wajib didampingi orang tua.
“Sementara untuk penumpang kereta lokal maupun aglomerasi dengan ketentuan tetap sama minimal vaksin dosis pertama dan tidak ada persyaratan tes PCR atau antigen,” tutupnya.