Insan.news || Bima — Talang air (Lanco) aset negara/daerah yang berada di antara desa Taloko Kabupaten Bima dan desa Mbuju Kabupaten Dompu dibongkar paksa oknum masyarakat dari dusun kambu desa Mbuju kecamatan kilo Kabupaten Dompu, Selasa (10/01/2023).
Pembongkaran talang air ini dilakukan sejak jum’at (6/01). Pembongkoran aset negara oleh oknum yang tak bertanggungjawab dari desa Mbuju ternyata sudah melakukan transfer harga barang dengan pembeli yang berasal dari kota Bima.
Berdasarkan keterangan dari kepala desa Mbuju, Abdulah, pembongkaran dan penjualan talang air ini tidak berdasar karena tidak sesuai kesepakan awal dengan masyarakat dan pemerintah desa.
“Awalnya kami (Pemdes) bersama masyarakat serta tokoh tokoh di desa mau ke kabid pengairan provinsi NTB dan Kabid pengairan kabupaten Bima yang mengelola aset ini, untuk meminta persetujuan penjualan aset yang sudah tak dipakai. Ternyata ulah beberapa oknum melakukan pembongkaran dan penjualan yang tidak sesuai dengan kesepakan kami kemarin.” Ungkap Kades Mbuju, Abdulah kepada awak media insan.news dikediamannya.
Abdulah menambahkan, hasil penjualan itu sebagiannya disumbangkan ke masjid yang ada di desa Mbuju.
Imansyah, saat ditemui dikediamannya di dusun kambu membenarkan menerima sumbangan dari oknum masyarakat dari hasil penjualan talang air aset daerah. Sumbangan ke masjid sebesar 50 juta dibagi ke tiga masjid yang ada di desa Mbuju.
Kabid Pengairan kabupaten Bima, biasa disapa Edi, menyatakan aset negara tidak boleh diperjualbelikan.
“Kalo namanya aset walaupun sudah rusak, tidak boleh diperjualbelikan. Ini aset daerah” Ungkap Kabid Pengairan Kabupaten Bima.
Dalam hal ini adanya tindakan perusakan, penguasaan secara melawan hak, menempati, menjual, menyewakan aset negara atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan pasal 62 – 63 UU nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbedaharaan Negara/Daerah.
Dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2004, tentang UU perbendaharaan negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.