Tegas! KPU RI; Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi

oleh -2263 Dilihat
oleh
KPU
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) bersama dengan anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024) (Foto Dok Red)
banner 1000250

INSAN.NEWS || Jakarta – Dalam perkembangan terbaru pemilihan presiden Indonesia 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengonfirmasi bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara tetap sah meskipun tidak ditandatangani oleh saksi dari beberapa pasangan calon. Anggota KPU, August Mellaz, menyatakan hal ini setelah catatan khusus muncul terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi di Sumatera Selatan.

Saksi dari pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memilih untuk tidak menandatangani formulir tersebut. Mellaz menjelaskan bahwa situasi ini tidak mengurangi keabsahan hasil karena keberadaan dokumen autentik lainnya seperti formulir C hasil dan D hasil.

“Iya dong (tetap sah),” ujar Mellaz, Senin (11/2/2024).

Keputusan saksi Anies-Muhaimin untuk tidak menandatangani berita acara dan formulir D hasil di tingkat Provinsi Sumatera Selatan didasarkan pada anggapan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto tidak sah. Mereka juga telah menyampaikan keberatan mereka pasca-pemungutan suara, namun Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Saksi dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, juga melakukan aksi serupa, menyatakan keberatan mereka terhadap apa yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap sistem demokrasi. Mereka menyoroti dugaan rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bantuan sosial, intimidasi, dan politik uang yang merusak integritas pemilu.

Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa keberatan tersebut mencakup tuduhan terhadap penyelenggara pemilu yang tidak profesional dan tidak akuntabel, serta melakukan pelanggaran secara kolektif.

Situasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas proses pemilu di Indonesia, dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan presiden.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini, kunjungi situs resmi KPU

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *