Terjerat Suap Proyek Infrastruktur, Gubernur Nurdin Abdulla ditetapkan Tersangka

oleh -92 Dilihat
oleh
images 45
banner 1000250

Insan.News || JAKARTA – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021) dini hari.

Penetapan tersangka Nurdin Abdullah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK, baru saja.

KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.

Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Firli.

Lanjut Firli, Bersamaan Nurdin juga ditetapkan dua tersangka lainnya. Diantaranya Agung, si pemberi suap dan Edi Rachmat yang merupakan Sekretaris Dinas PU Sulsel.

Jumlah suap yang didugakan kepadan Nurdin Abdullah sebanyak Rp2 miliar.

Kami prihatin dengan tindak korupsi ini. Karena ini merugikan rakyat apalagi di masa-masa sekarang di tengah pandemi Covid-19,” lungkap Firli.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam sejak siang tadi.

Kepada tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK,” tambah Firli.

Nurdin sebelumnya diberitakan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu 27 Februari.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini dijemput Tim OTT KPK di Rumah Jabatannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Sabtu pukul 02 dini hari.

A.1

Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *