Insan.news || Bima – Setelah Hari Rabu 18/01 lalu Kejaksaan Negeri (kejari) Raba Bima menetapkan 2 tersangka kasus Korupsi Bantuan Sosial sebesar 2,3 Miliar, hingga saat ini Kejari Raba Bima tidak kunjung terbuka dalam penyelidikan kasus tersebut.
Terkait kasus itu HMI Cabang Bima mendatangi kantor Kejari Raba Bima untuk mempertanyakan kasus tersebut, mereka pun disambut oleh beberapa Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan, seperti Andi Sudirman Kasi Intelijen, Ibrahim Kasi Pidum dan Kasi pidsus kejari Bima untuk audiensi pada Rabu (30/3/2022).
Ketua Umum HMI Cabang Bima Muaidin mengatakan akan terus mengawal proses penyelidikan sampai selesai. Mengingat yang mereka korupsi adalah dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang tertimpa musibah pada awal tahun 2022 silam.
“Kami mendesak pihak kejari untuk mengusut dengan tuntas kasus Korupsi di Kabupaten Bima, khususnya kasus Bantuan Sosial Masyarakat yang terdapat bencana di beberapa kecamatan di Kabupaten Bima yakni Palibelo, Belo, Langgudu, dan Woha. yang sempat menyita perhatian publik di awal januari kemarin”. Ucap Muaidin saat dihubungi.
Menurutnya, tidak mungkin hanya 2 orang pasti ada pemain utama dalam kasus yang merugikan negara sepertiitu.
“Kami meyakini bahwa tidak mungkin hanya ada 2 tersangka dalam kasus Korupsi ini, tentu ada otak (pemain utama) dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini”, tambahan Muaidin.
Menjawab pertanyaan dari HMI, Kasi Intelijen Andi Sudirman, menyampaikan mereka sudah mendapat tersangka baru. Ia juga mengakui, pihaknya sedang bekerja semaksimal mungkin untuk membongkar kasus itu.
“Untuk mengungkap fakta fakta dan bukti serta saksi dalam kasus ini. Dengan beberapa Fakta fakta lapangan, keterangan saksi, bukti dan lainnya kami menemukan ada tersangka baru yakni inisial (S) selaku ASN”, katanya.