Ulasan lengkap RUU IKN dari Surat Presiden Hingga disahkan dalam Waktu 4 Bulan

oleh -85 Dilihat
oleh
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

ÎInsanNews || JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Pengesahan RUU IKN ini diwarnai interupsi yang sempat ditolak Ketua DPR RI Puan Maharani. Pembahasan RUU IKN ini bisa dikatakan cepat dan mulus di DPR RI. Sebab, pengesahannya tidak sampai empat bulan sejak Surat Presiden tentang RUU IKN diterima DPR RI pada akhir September 2021.

Berikut ini Kami rangkum perjalanan RUU IKN:

1. Surpres Diterima DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (29/9/2021). Surat tersebut diantarkan langsung Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

“Pada kesempatan ini kami pimpinan DPR saya beserta Pak Dasco menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa surpres dari pemerintah terkait ibu kota negara,” kata Puan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Puan memastikan DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota ini sudah terjadi di sejumlah negara lainnya.

“Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar dia.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersyukur hari ini pemerintah telah menyampaikan Surpres ini. Dia menyampaikan bahwa RUU IKN ini terdiri dari 34 Pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikian rupa dengan mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik.

“Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya, sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya,” ujar Suharso.

2. DPR Bentuk Pansus

DPR RI mengesahkan 56 orang anggota Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12/2021) siang ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui jumlah anggota pansus tersebut lebih banyak dari yang ditentukan Peraturan DPR No.1/2020 tentang Tata Tertib yang hanya 30 orang.

Baca;  Penyataan Sikap Aliansi Pemuda Pemerhati Demokrasi Kepada Bawaslu Bulukumba

“Sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib pasal 104 ayat 2 menyatakan jumlah anggota pansus ditetapkan rapat paripurna paling banyak 30 orang,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Namun, kata Ketua Harian DPP partai Gerindra ini, mengingat kompleksitas substansi akan dibahas, lintas sektoral, serta melibatkan lintas komisi, rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 3 November 2021 memutuskan membentuk Pansus RUU tentang IKN dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan Pansus 6 orang.

“Adapun komposisi keanggotaan pansus RUU tentang IKN berdasarkan perimbangan dan pemerataan anggota yaitu Fraksi PDIP 12 orang, Fraksi Golkar 8 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Nasdem 6 orang, PKB 6 orang, Demokrat 5 orang, PKS 5 orang, PAN 4 orang, dan PPP 2 orang,” urai Dasco selaku pimpinan rapat paripurna.

Namun, pada akhir Masa Persidangan II 2021-2022, DPR akhirnya memangkas jumlah anggota Pansus RUU IKN karena tidak sesuai dengan UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib DPR.

Berdasarkan surat teguran dari Mahkamah Kehormatan DPR dan kesepakatan para pimpinan, DPR memangkas keanggotaan Pansus RUU IKN sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dari 56 orang menjadi 30 orang anggota.

Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 masa sidang II tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

“Sebelum memasuki agenda rapat hari ini, perlu kami sampaikan bahwa kami telah menerima surat dari Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengingatkan agar Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara menyesuaikan dengan ketentuan UU No.13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 157 ayat 2 dan Pasal 158 ayat 2 dan Peraturan DPR RI No. 1 tentang Tatib Pasal 104 ayat 2 dan Pasal 105 ayat 2 dan Keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang.

Baca;  Antusias Ratusan Warga Warnai Reses A. Tenri Ita Maharani, Terbukti Dengan Banyaknya Permintaan

“Sehubungan dengan keputusan tersebut”  kata Dasco

sesuai dengan keputusan MKD dan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPR RI dan seluruh Anggota Pansus RUU IKN maka pada tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan keanggotaan Pansus IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.

Diketahui, Pansus RUU IKN diketuai oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Partai Golkar.

3. Ditolak Fraksi PKS

Pemerintah dan DPR melakukan rapat selama 16 jam guna membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) agar bisa segera dibawa dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Rapat maraton itu dipimpin secara bergantian oleh politisi PDIP Junimart Girsang dan politisi Nasdem Saan Mustopa. Pemerintah diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Anggota DPD RI diwakili Teras Narang.

Rapat yang dimulai pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB berlarut sampai dini hari ini, Selasa (18/1/2022) pukul 03.10 atau selama 16 jam. Hasilnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati RUU IKN dibawa ke sidang paripurna yang digelar hari ini untuk disahkan menjadi UU.

“Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?” ujar Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, Selasa (18/1/2022).

Dari total sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU IKN dibawa ke tahap selanjutnya atau disahkan di sidang paripurna. Sedangkan delapan fraksi DPR menyetujui RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.

Baca;  Penyataan Sikap Aliansi Pemuda Pemerhati Demokrasi Kepada Bawaslu Bulukumba

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata anggota Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan memimpin daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang diberi nama Nusantara. Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung ke presiden.

4. Disetujui Rapat Paripurna DPR

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/1/2022).

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk menyampaikan laporannya.

Dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dini hari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Doli juga menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Ketua DPR RI Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan.

“Setujuuu,” jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *