InsanNews || JAKARTA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengajukan permohonan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) APBD DKI 2022 dalam pemenuhan penyesuaian pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Permohonan tersebut diajukan dalam rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta 2022.
“Pemenuhan penyesuaian besaran UMP DKI 2022 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului perubahan APBD 2022,” ujar Edi di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (5/1/2021).
Pemenuhan penyesuaian UMP DKI tersebut diambil dari anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada Januari 2022.
” Diambil dari alokasi anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada Bulan Januari yang hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta,” sambungnya.
Namun Pemprov DKI belum menjelaskan berapa anggaran yang akan dipakai. Edi juga belum menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk penyesuaian UMP siapa.
Edi mengatakan, saat ini anggaran BTT 2022 yaitu sebesar Rp 434 miliar.
Permohonan persetujuan tersebut disampaikan berdasarkan hasil rasionalisasi hasil evaluasi Kemendagri.
Sebelumnya diberitakan, Anies meneken Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 16 Desember 2021 lalu yang menyatakan upah tahun 2022 naik menjadi Rp 4.641.854.
Penulis : Dita
Editor : insani