Insan.News || Jakarta – DPR-RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU). RUU PDP disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, disiarkan pada akun Youtube DPR.
Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak ada suara penolakan. Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.
“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital. Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ungkap Puan, Senin (19/9/2022).
RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dan DPR dalam penyusunan dan pembahasan RUU PDP. (Rec).