Wakil Walikota Makassar Instruksi Bentuk Tim Teknis Terpadu soal Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

oleh -931 Dilihat
oleh
Kabar Makassar
Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin rapat koordinasi (rakor) efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan, di ruang rapat Wakil Wali Kota Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023).
banner 1000250

INSAN.NEWS || MAKASSAR – Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi pimpin rapat koordinasi (rakor) efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan. Rapat digelar di ruang rapat Wakil Walikota Kantor Balaikota, Kamis (13/04/2023).

Rakor menindak lanjuti tingginya pengaduan masyarakat terkait permohonan perizinan. Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing dinas, Fatmawati Rusdi menginstruksikan agar segera dibentuk tim teknis terpadu.

“Sepekan tim teknis terpadu sudah harus terbentuk, agar segala permasalahan dapat segera tertangani,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut dibahas beberapa perizinan semisal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, perizinan terkait minuman beralkohol, maupun izin pemanfaatan badan jalan, izin pendidikan PAUD dan SD, izin koperasi,

Kepala Dinas PM-PTSP Andi Zulkifli Nanda, dalam rakor tersebut menyampaikan penerbitan perizinan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait sehingga dibutuhkan tim teknis dari masing-masing dinas terkait, yang telah di SK kan, untuk penempatan di PTSP.

“SOP dari setiap perizinan berada di PTSP, namun untuk menerbitkan izin-izin, harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai dinas terkait, sehingga diharapkan dengan terbentuknya tim teknis terpadu dapat memaksimalkan pelayanan perizinan,” ujarnya.

Selain untuk penerbitan perizinan, hal lain yang menjadi perhatian yakni pengawasan.

“Terkadang saat pengurusan setelah melengkapi seluruh berkas, izin dikeluarkan. Namun seiring waktu berjalan terjadi perubahan, semisal izin restoran namun di lapangan ternyata ditemukan cafe, bar, ataupun lainnya,” ujarnya.

Andi Zulkifli menambahkan untuk itu, perlu adanya pengawasan rutin dan insidentil. Pengawasan rutin telah ditentukan oleh pusat dan akan dilakukan secara rutin di 50 perusahaan yang telah ditetapkan, untuk mengawasi apakah peruntukan dan perizinan telah sesuai.

“Untuk pengawasan akan dibentuk Satgas Pengawasan Perizinan Terpadu, yang ditanda tangani secara langsung oleh Walikota Makassar,” ungkap Zulkifli.

Ikuti Berita  Insan News  di  Google News

Baca;  Kena Skorsing Sewenang-Sewenang, Ketua DPC PERMAHI Makassar Akan Tempuh Upaya Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *