Walikota Makassar Tandatangani MoU Layanan Publik Perbankan dengan Bank Mandiri

oleh -3341 Dilihat
oleh
Bank Mandiri
Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkot Makassar dengan PT Bank Mandiri (Persero) tentang Penyediaan Solusi Perbankan untuk Layanan Publik di Kota Makassar, di Kediaman Walikota, Jl Amirullah, Senin, (31/07/2023).

INSAN.NEWS || Makassar – Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto -danny- melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkot Makassar dengan PT Bank Mandiri (Persero) tentang Penyediaan Solusi Perbankan untuk Layanan Publik di Kota Makassar.

Walikota Danny menyambut baik Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini. Dirinya mengapresiasi bentuk kolaborasi apik antara Pemkot Makassar dengan institusi perbankan tersebut.

Selanjutnya, dia mengarahkan agar Bank Mandiri dapat berkontribusi dalam penyediaan layanan perbankan terutama di Lorong Wisata hingga di Kontainer Terpadu atau Konter.

Sementara itu, Vice President Bank Mandiri Nunung Andreas Wisnu Prabantoro mengatakan pihaknya mencoba kerja sama dalam layanan perbankan untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Dengan sistem ini, kata dia, masyarakat perorangan atau pun perusahaan dapat membayar pajak dan retribusi melalui aplikasi Livin Mandiri juga Kopra.

Hal ini sebagai upaya menambah kenyamanan bertransaksi dan mendapatkan alternatif pembayaran.

“Intinya dalam PKS ini lebih kepada memperkenalkan channel pembayaran seperti Livin dan Kopra. Penggunaannya cukup melalui genggaman dari pembelian, penjualan dan transfer,” kata dia usai acara di Kediaman Walikota, Jl Amirullah, Senin, (31/07/2023).

Dia juga menjelaskan adanya produk Mandiri paling baru yakni Livin Merchant. Aplikasi itu mendukung cara pembayaran non tunai dan terintegrasi dengan sistem penjualan kasir atau POS.

Timnya mengaku ingin mengembangkan aplikasi ini ke lorong-lorong wisata sebagaimana arahan wali kota.

“Ini related dengan UMKM di lorong wisata utamanya membantu manajemen barang, pencatatan, dan pengajuan kredit,” ungkapnya.

Pasalnya dengan menggunakan aplikasi ini maka semua transaksi akan tercatat. Hal itu sangat membantu UMKM dalam pembukuan, pembelian, maupun penjualan.

Baca;  LEMPAR Sayangkan lambatnya Putusan Pengadilan mengenai Kerusakan Hutan Mengrove

Follow Berita Insan News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *