Insan.News || Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar makin memudahkan masyarakat untuk mencetak dokumen kependudukan. Kini bisa dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim, mengatakan masyarakat bisa mencetak sendiri beberapa dokumen kependudukan melalui mesin ini, di antaranya kartu indentitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
“Tujuan dari pengadaan mesin ADM ini yaitu agar dapat lebih memudahkan dan membantu masyarakat dalam pengurusan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan,” kata Hatim, Selasa (24/05/2022).
Baca juga;
Langkah Jitu Pemkot Makassar Tingkatkan Animo Siswa Cukup Umur Miliki E-KTP
Namun, mesin ini belum bisa digunakan untuk mencetak KTP elektronik (KTP-el). Itu karena pencetakan KTP-el harus menunggu fasilitas dari pemerintah pusat.
Hatim mengatakan pihaknya akan ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait operasional mesin tersebut untuk pencetakan KTP-el
Adapun mesin ADM ini telah tersedia di semua kantor kecamatan di Makassar, kecuali Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Hal itu dikarenakan kondisi jaringan LAN di kecamatan di sana belum memadai untuk menghadirkan mesin ADM.
Dengan mesin ADM, warga tidak perlu lagi bersentuhan langsung dengan loket-loket di kantor Disdukcapil. Warga hanya perlu mengisi form yang tertera di website resmi Disdukcapil Makassar.