Insan.News || Bulukumba – Direktur/Ketua YLBH Syamsir, S.H. gelar penyuluhan hukum bersama Kepala Desa Bonto Bangun di Aula Kantor Desa Bonto Bangun dengan Tema “Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu”, Jumat 17/03/2023.
Kegiatan penyuluhan hukum bersama Kepala Desa Bonto Bangun Damnar, merupakan agenda YLBH Sinar Keadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Salah satu bentuk materi yang disampaikan oleh Direktur/Ketua YLBH Sinar Keadilan adalah terkait syarat penerima bantuan hukum cukup dengan melampirkan keterangan diantaranya; 1. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, 2. Bantuan Langsung Tunai1, 3. Kartu Beras Miskin dan 4. Dokumen Lain sebagai pengganti Surat Keterangan Miskin” terang Syamsir, S.H. selaku Direktur/Ketua YLBH Sinar Keadilan.
Perihal mendasar dari penyampaian materi hukum kepada masyarakat adalah pengertian bantuan hukum.
“Bantuan Hukum adalah jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum”, terang Syamsir, S.H.
Menurut Hendra Wahyudi, S.H. bahwa salah satu tujuan bantuan hukum di Indonesia pada dasarnya masih mengadopsi tujuan bantuan hukum negara-negara barat.
“Tujuan bantuan hukum diantaranya adalah untuk menjalankan fungsi dan integritas peradilan yang baik, membangun satu kesatuan sistem hukum nasional dan memperkuat profesi hukum”, tangkasnya.
Selaku Advokat asal Bonto Matene itu juga sangan berterima kasih dan mengapresiasi seluruh kebiatan YLBH Sinar Keadilan.
“Kami merasa terapresiasi dengan antusiasme pemerintah Desa dan warga yang menyambut baik kegiatan kami. Semoga kedepannya ruang-ruang kegiatan seperti ini lebih digiatkan oleh pemerintah Desa dan masyarakat”, Tutup Hendra.