Insan.News || JAKARTA – Untuk Menjaga Penyebaran Covid-19 antara Negara, Pemerintah Indonesia resmi menutup perbatasan darat, laut, dan udara dari kedatangan warga negara asing.
Keputusan itu diambil pemerintah Indonesia usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo hari Senin (28/12/2020).
Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi di Istana Negara setelah Rapat Pengambilan Keputusanpada Rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Retno menyampaikan, penutupan tersebut bersifat sementara, pasalnya hanya berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021 untuk warga negara asing dari semua negara yang masuk ke Indonesia.
Untuk hari ini, Senin (28/12) hingga 31 Desember, Kata Retno, Warga asing yang tiba di Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR di negara asal yang berlaku 48 jam sebelum jam keberangkatan, serta melampirkan hasil tersebut saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Bukan hanya itu, Di perbatasan Indonesia, warga negara asing wajib melakukan tes ulang Covid-19 dengan sistem PCR, dan bila hasilnya negatif, warga asing wajib menjalani karantina selama 5 hari.
“Setelah karantina 5 hari, warga asing tersebut wajib menjalani tes ulang, dan bila tetap negatif, akan dipersilahkan melanjutkan perjalanan di Indonesia.
Sementara, warga negara Indonesia yang akan pulang dari luar negeri tetap diperbolehkan kembali ke Indonesia sesuai aturan Pasal 14 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun wajib menjalani persyaratan seperti warga negara asing yang masuk ke Indonesia” terangnya
“Persyaratan tersebut adalah menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR di negara asal, yang berlaku 48 jam sebelum keberangkatan. Saat tiba di Indonesia, WNI tersebut wajib menjalani tes ulang Covid-19 PCR dan bila hasilnya negatif, WNI akan masuk karantina selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah” tambahnya
Usai karantina, kata Retno WNI tersebut kembali wajib menjalani tes Covid-19 PCR dan bila hasilnya negatif, WNI tersebut boleh melanjutkan perjalanan.
“Namun, aturan penutupan perbatasan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing minimal setingkat menteri ke atas, dengan persyaratan protokol kesehatan ekstra ketat” beber Retno
“keputusan rapat kabinet ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19″ujarnya.