Moment News Opinions Pemerintahan Politik

‎BPJS Non-Aktif, HMI Pangkep Desak Pemda Segera Lunasi Tunggakan: “Masyarakat Tidak Boleh Jadi Korban”

IMG 20250913 WA0056
BPJS Non-Aktif, HMI Pangkep Desak Pemda Segera Lunasi Tunggakan: “Masyarakat Tidak Boleh Jadi Korban"
Daftar Isian Bacaan+

    ‎INSAN.NEWS II Pangkep, 13 September – 2025 – Polemik layanan kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Pangkep. Sejumlah warga mengeluhkan tidak bisa berobat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka non-aktif. Penyebabnya bukan kelalaian peserta, melainkan tunggakan iuran yang belum dibayarkan pemerintah daerah.

    Ketua HMI Cabang Pangkep, Fadli Muhammad, angkat suara. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat menjadi korban akibat kelalaian pengelolaan anggaran kesehatan.

    “Hak kesehatan warga sudah jelas dilindungi undang-undang. Kalau ada tunggakan, itu kewajiban pemerintah untuk segera menyelesaikannya. Jangan sampai masyarakat yang sakit justru dikorbankan,” tegas Fadli, Sabtu (13/09/2025).

    Menurutnya, dasar hukum jaminan kesehatan sudah sangat jelas. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk hidup layak. Sementara dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ditegaskan pemerintah wajib membayar iuran fakir miskin dan orang tidak mampu.

    “Kalau pemerintah daerah sudah berkomitmen dengan program UHC (Universal Health Coverage), maka konsekuensinya wajib konsisten membayar iuran. Tidak boleh lepas tangan lalu rakyat yang menanggung akibat,” tambahnya.

    Jejak Perjuangan Seorang Kader Perempuan HMI: Dari Komisariat Kecil Menuju Forum Tertinggi HMI ‎

    ‎Fadli juga menekankan bahwa persoalan tunggakan adalah urusan administratif antara Pemda dan BPJS, bukan beban pasien. “Dalam kondisi darurat, rumah sakit wajib melayani pasien sesuai UU Kesehatan. Tidak boleh ada penolakan dengan alasan kartu non-aktif,” ujarnya.

    DPRD Diminta Turun Tangan Selain mendesak Pemda melunasi tunggakan, HMI Pangkep juga mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasannya. DPRD, kata Fadli, harus berani memanggil pihak eksekutif untuk membuka data tunggakan, melakukan realokasi anggaran, hingga mengusulkan pemotongan transfer dana pusat demi menjamin hak rakyat.

    “Kalau DPRD diam saja, sama saja membiarkan pelanggaran hak rakyat. Kita akan terus mengawal isu ini, karena kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

    Hak Konstitusional ‎Secara konstitusi, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sudah menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, menurut HMI, kegagalan Pemda membayar iuran hingga membuat warga kehilangan akses kesehatan dapat dikategorikan melanggar hak dasar warga negara.

    Fadli menutup pernyataannya dengan ultimatum moral:

    Reformasi Kebijakan Publik: Momentum atau Ilusi?

    “Jangan tunggu korban jatuh lebih banyak. Segera lunasi tunggakan BPJS, karena nyawa rakyat jauh lebih berharga daripada permainan anggaran.”

    × Advertisement
    × Advertisement