Opinions

Perang Yurisdiksi dan Retaknya Integrasi Nasional: Aceh dan Papua antara Otonomi, Keadilan, dan Ancaman Disintegrasi NKRI

IMG 20260202 WA0000
Dr. Buhari Fakkah, M.Pd - Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng - Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Senin (02/02/2026). Foto Inna ‎

Pendahuluan

Oleh; Buhari Fakkah – Dosen UMS Rappang

‎INSAN.NEWS || Sidenreng – Rappang,- 02 Februari 2026 – Negara modern tidak hanya berperang dengan senjata, tetapi juga dengan yurisdiksi. Dalam konteks Indonesia pasca-Reformasi, konflik kewenangan antara pusat dan daerah menjelma menjadi apa yang dapat disebut sebagai perang yurisdiksi:

‎”Tarik-menarik legitimasi hukum, politik, dan administratif atas siapa yang berhak mengatur, memutuskan, dan mendefinisikan kepentingan publik”.

‎Aceh dan Papua merupakan dua wilayah yang paling kentara mengalami ketegangan ini. Keduanya memperoleh status otonomi khusus sebagai solusi politik atas konflik historis.

‎Jokowi: Antara Pulang Kampung Menjadi Rakyat Biasa atau Berjuang Demi Anak di PSI

Namun, alih-alih menuntaskan masalah integrasi, perang yurisdiksi justru berpotensi melahirkan krisis kepercayaan terhadap negara, yang dalam jangka panjang dapat mengancam kohesi NKRI.

Negara, Yurisdiksi, dan Legitimasi Kekuasaan

Max Weber mendefinisikan negara sebagai entitas yang memonopoli penggunaan kekerasan yang sah dalam suatu wilayah. Namun, monopoli ini hanya sah sejauh legitimasi politik dan hukum diakui oleh warga.

Ketika yurisdiksi negara dipersepsikan sebagai alat dominasi, bukan perlindungan, maka legitimasi tersebut mulai rapuh.

‎Dalam perspektif Jean Bodin, kedaulatan bersifat tertinggi dan tidak terbagi. Namun dalam negara demokratis modern, kedaulatan itu dikelola melalui desentralisasi sebagai upaya mendekatkan kekuasaan kepada rakyat.

Ranting Itu Penting: Basis Muhammadiyah Bertumbuh dan Besar

Masalah muncul ketika desentralisasi tidak disertai keadilan struktural, melainkan justru menjadi arena konflik kewenangan antara pusat dan daerah.

Aceh: Otonomi Khusus antara Perjanjian Politik dan Sentralisasi Terselubung

‎Perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki 2005 merupakan contoh keberhasilan resolusi konflik berbasis pengakuan politik. Otonomi khusus Aceh secara normatif memberi ruang bagi pengelolaan hukum, ekonomi, dan budaya secara khas, termasuk penerapan syariat Islam.

‎Namun, dalam praktik pasca-Reformasi, Aceh kerap mengalami reduksi yurisdiksi melalui regulasi nasional, intervensi fiskal, dan kontrol kebijakan strategis oleh pusat. Ketika keputusan-keputusan kunci – terutama terkait sumber daya alam dan fiskal – ditarik kembali ke pusat, otonomi berubah dari hak politik menjadi delegasi administratif.

Dalam kacamata Rousseau, kondisi ini menyalahi prinsip kontrak sosial: 

Parlementer vs Presidensial: Daulat Rakyat antara Prinsip Normatif dan Ilusi Prosedural

“Kesepakatan politik yang dilanggar secara sepihak akan melahirkan delegitimasi kekuasaan”.

Aceh tidak sedang menolak NKRI, tetapi meragukan konsistensi negara terhadap janji konstitusionalnya sendiri.

‎Papua: Perang Yurisdiksi sebagai Warisan Kolonial Internal

‎Papua menghadirkan kompleksitas yang lebih dalam. Otonomi khusus Papua sejak awal dirancang bukan sekadar administratif, melainkan sebagai koreksi atas ketidakadilan historis, ekonomi, dan kultural.

Namun, pendekatan negara terhadap Papua masih dominan bersifat keamanan dan ekstraktif, bukan emansipatoris.

‎Perang yurisdiksi di Papua tampak dalam:

  1. Pemekaran wilayah yang diputuskan dari pusat tanpa konsensus lokal.
  2. Dominasi kebijakan keamanan atas kebijakan kesejahteraan.
  3. Marginalisasi elite dan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

Hannah Arendt mengingatkan bahwa kekuasaan yang kehilangan legitimasi akan menggantinya dengan kekerasan.

Di Papua, ketika yurisdiksi negara lebih sering hadir sebagai kontrol ketimbang pelayanan, negara berisiko dipersepsikan sebagai kekuatan asing internal.

Ilusi Integrasi dan Krisis Ideologis NKRI

‎Secara ideologis, NKRI berdiri di atas Pancasila yang menekankan keadilan sosial dan kemanusiaan. Namun, perang yurisdiksi yang menempatkan pusat sebagai pemilik tunggal kebenaran politik justru menciptakan integrasi semu:

‎”Wilayah tetap berada dalam peta NKRI, tetapi terlepas secara psikologis dan politis”.

‎Dalam kerangka Jürgen Habermas, integrasi nasional seharusnya dibangun melalui legitimasi komunikatif, bukan dominasi legal-formal. Ketika suara Aceh dan Papua dipinggirkan dalam diskursus nasional, maka nasionalisme berubah menjadi ideologi pemaksaan, bukan solidaritas bersama.

‎Apakah Aceh dan Papua Terancam Lepas?

‎Ancaman terbesar bagi NKRI bukanlah separatisme sebagai gerakan, melainkan alienasi struktural. Negara tidak runtuh karena tuntutan merdeka, tetapi karena gagal menghadirkan keadilan sebagai dasar loyalitas warga.

‎Aceh dan Papua tidak sedang berada di ambang lepas secara teritorial, tetapi berada di persimpangan berbahaya:

  1. Antara pengakuan dan pengingkaran,
  2. Antara otonomi substantif dan kontrol tersentralisasi,
  3. Antara menjadi bagian dari republik atau objek administrasi negara.

Penutup

‎Perang yurisdiksi antara pusat dan daerah khususnya di Aceh dan Papua adalah cermin krisis ideologis demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.

NKRI tidak terancam oleh tuntutan daerah, melainkan oleh ketidakmampuan negara menepati, kontrak politiknya sendiri.

‎Sebagaimana ditegaskan oleh para soko guru demokrasi, negara yang kuat bukan negara yang memaksakan yurisdiksi, tetapi negara yang diakui secara sukarela oleh warganya.

Jika keadilan terus ditunda dan otonomi terus direduksi, maka NKRI berisiko bertahan secara hukum, tetapi kehilangan makna secara moral.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google New

× Advertisement
× Advertisement