INSAN.NEWS || Makassar—Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam KOALISI MAHASISWA DAN PEMUDA SULAWESI SELATAN menyatakan sikap kritis terhadap keberadaan jaringan ritel modern Alfamart di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Organisasi tersebut menilai ekspansi gerai ritel modern yang berlangsung secara masif berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh organisasi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola perdagangan ritel modern di daerah.
Jenderal Lapangan aksi, Rais, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat mengenai dugaan operasional beberapa gerai ritel modern yang belum mengantongi izin usaha yang lengkap.
“Kami menerima berbagai laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan sejumlah gerai Alfamart yang tetap beroperasi meskipun diduga belum memiliki izin usaha yang lengkap.
Hal ini tentu perlu diverifikasi oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku UMKM,” ujar Rais, Selasa (17/03/2026).
Menurut Rais, keberadaan ritel modern memang merupakan bagian dari dinamika ekonomi modern, namun ekspansi usaha tersebut harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan serta memperhatikan keseimbangan ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa regulasi nasional sebenarnya telah memberikan pedoman yang jelas mengenai penataan ritel modern.
Di antaranya adalah—Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang mewajibkan pendirian toko swalayan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan usaha kecil di sekitarnya.
Selain itu, menurut Rais, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melindungi keberlangsungan usaha masyarakat kecil sebagaimana diatur dalam—Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Prinsipnya kami tidak anti investasi. Namun investasi harus berjalan secara adil dan tidak mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut juga meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap seluruh izin usaha ritel modern yang beroperasi di wilayah Makassar dan Gowa.
Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin usaha.
“Kami meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan verifikasi menyeluruh terhadap izin seluruh gerai ritel modern. Apabila ditemukan toko yang tidak memiliki izin yang sah, maka pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rais.
Pihaknya juga mendorong agar *Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)* melakukan kajian terhadap potensi persaingan usaha tidak sehat dalam sektor ritel modern.
Rais menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong terciptanya tata kelola perdagangan yang lebih adil dan berpihak pada pelaku usaha kecil.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memastikan bahwa kegiatan usaha ritel modern berjalan sesuai hukum serta tidak merugikan pelaku UMKM dan koperasi lokal,” ujarnya.
Organisasi tersebut berencana menyampaikan aspirasi tersebut melalui aksi unjuk rasa sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan keadilan ekonomi di daerah.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


