INSAN.NEWS || Depok – Rapat Koordinasi Alih Bentuk PTKIN (Pendidikan Tinggi Keagamaab Islam Negeri) dalam agenda khusus pendirian IAIN Bima yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI dan Kementerian PAN RB RI di Savero Hotel Depok, Jawa Barat dihadiri langsung oleh Ketua Komite dan berlangsung selama 3 hari sejak Selasa (21/4/2026).
Rakor ini menandakan progresnya administrasi denga pendirian IAIN Bima sebagai Kampus atau Perguruan Tinggi Negeri pertama di Pulau Sumbawa. Komite Pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima menyatakan seluruh persyaratan administratif, akademik, dan kelembagaan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan capaian tersebut, proses pengajuan izin pendirian IAIN Bima diklaim memasuki tahapan lanjutan.
Ketua Komite Pendirian IAIN Bima, Prof. Muhammad Yasin, mengatakan pemenuhan seluruh syarat menjadi dasar bagi berlanjutnya proses legalisasi institusi ke tahap berikutnya, yang mengarah pada penerbitan regulasi di tingkat pusat.
“Alhamdulillah IAIN Bima telah memenuhi segala persyaratan yang dipersyaratkan oleh peraturan dan perundang-undangan. Oleh karena itu, proses pengajuan izin institusi IAIN Bima segera masuk pada tahapan selanjutnya,” ujar Prof. Muhammad Yasin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Ia menyebut, proses pendirian IAIN Bima telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari unsur akademisi, pemerintah, maupun tokoh masyarakat. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang panjang.
Komite juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang dinilai berkontribusi dalam proses tersebut, termasuk Kementerian Agama RI, khususnya jajaran Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Selain itu, dukungan juga datang dari tim inti pendirian dan pihak sponsor yang terlibat sejak awal perencanaan hingga pengajuan izin. Komite menilai kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan proses administrasi.
Meski demikian, pengajuan izin pendirian IAIN Bima masih menunggu tahapan akhir berupa persetujuan pemerintah pusat melalui regulasi Presiden baik itu Peraturan Presiden (Perpres) dan/atau Keputusan Presiden (Keppres). Komite berharap proses tersebut dapat segera rampung.
Komite turut mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Bima dan sekitarnya, untuk mendukung proses pendirian IAIN Bima agar dapat segera terealisasi sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan negeri di wilayah tersebut.


