Opinions

Membunuh Koruptor atau Membiarkan Republik Mati?

Koruptor
Dr. Buhari Fakkah, M.Pd---Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng---Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Rabu (08/07/2026). Foto Ist

Hukuman Mati sebagai Terapi Psikologis bagi Negara yang Kehilangan Rasa Malu

Oleh: Buhari Fakkah—Dosen UMS Rappang 

INSAN.NEWS || Sidrap—Republik ini tampaknya tidak sedang mengalami krisis anggaran. Republik ini sedang mengalami krisis nurani.

Korupsi telah berkembang menjadi bahasa kekuasaan yang paling fasih. Ia tidak lagi bersembunyi di balik meja-meja gelap, melainkan menyusup ke ruang-ruang kebijakan, proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga proses politik.

Ketika korupsi berulang dalam berbagai sektor, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi siapa yang korup?, melainkan mengapa sistem begitu mudah melahirkan korupsi?

Ketika Dokumen Palsu Menjadi Jalan Menuju Kekuasaan

Negara sesungguhnya tidak miskin. Yang miskin adalah kejujuran para pengelola kekuasaan ketika amanah berubah menjadi komoditas. Yang bangkrut bukan hanya kas negara, tetapi juga etika publik. Di atas reruntuhan moral itulah korupsi tumbuh menjadi industri yang terus mereproduksi dirinya sendiri.

Koruptor modern tidak lagi membawa senjata. Mereka cukup membawa pena, tanda tangan, stempel, jaringan kekuasaan, dan legitimasi jabatan. Mereka tidak merampok bank pada malam hari.

Mereka merampok anggaran negara pada siang hari dengan mengenakan jas, dasi, dan senyum penuh wibawa. Yang dicuri bukan hanya uang, tetapi masa depan bangsa.

Lebih tragis lagi, korupsi sering kali diperlakukan sebagai risiko jabatan. Ketika tertangkap, sebagian pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya atau kembali memperoleh ruang dalam kehidupan publik setelah menjalani hukuman.

Jika demikian, apakah penjara masih menjadi ancaman, atau sekadar jeda dalam perjalanan karier?

PUTUSAN MK TELAH DIBACAKAN, MENGAPA MASIH BERSEMBUNYI DI BALIK RIWAYAT PENDIDIKAN GIBRAN?

Dalam teori hukum pidana, tujuan pemidanaan bukan semata membalas kejahatan, tetapi juga mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, dan menegakkan nilai-nilai hukum.

Namun, ketika korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa yang menggerogoti pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat, negara berhak mendiskusikan apakah instrumen hukum yang ada masih memadai.

Di sinilah hukuman mati memasuki ruang perdebatan.

Bukan karena negara haus darah. Bukan pula karena dendam terhadap pelaku. Melainkan karena negara membutuhkan terapi psikologis untuk memulihkan kewibawaan hukumnya. Terapi psikologis berarti membangun kembali kesadaran bahwa ada batas moral yang tidak boleh dilanggar. Bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan mesin pencetak kekayaan pribadi.

Hukuman mati, jika diterapkan, hanya dapat dibenarkan dalam koridor negara hukum: berdasarkan undang-undang, pembuktian yang sangat ketat, proses peradilan yang adil, dan untuk keadaan yang secara hukum memang memenuhi syarat.

Babak Kedua: DPR Memeriksa Putusan MK

Ia tidak boleh lahir dari kemarahan massa, tetapi dari pertimbangan konstitusional dan kepentingan perlindungan masyarakat.

Namun, kita juga tidak boleh jatuh pada ilusi bahwa hukuman mati sendirian akan membersihkan negeri ini. Korupsi lahir dari ekosistem: biaya politik yang tinggi, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, rendahnya transparansi, dan budaya impunitas.

Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem tersebut, hukuman seberat apa pun berisiko hanya menjadi simbol.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari keberanian politik untuk membangun negara yang tidak memberi ruang bagi impunitas. Setiap rupiah hasil korupsi harus dirampas kembali.

Setiap penyalahgunaan jabatan harus diproses tanpa pandang bulu. Setiap institusi penegak hukum harus dijaga independensinya.

Dan setiap penyelenggara negara harus menyadari bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari kepercayaan rakyat, bukan dari kemampuan mengelola jaringan kekuasaan.

Pertanyaan terbesar bangsa ini sesungguhnya bukan apakah koruptor pantas dihukum mati. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: berapa banyak rakyat yang kehilangan masa depan karena korupsi?

Berapa banyak anak gagal bersekolah karena anggarannya diselewengkan?

Berapa banyak pasien kehilangan layanan kesehatan karena dana publik dikorupsi?

Berapa banyak desa tertinggal karena pembangunan hanya menjadi angka di atas kertas?

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap kas negara. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan.

Maka republik ini berada di sebuah persimpangan sejarah. Di satu sisi, kita dapat terus berdebat tentang keras atau lunaknya hukuman bagi koruptor.

Di sisi lain, kita harus menyadari bahwa setiap hari korupsi dibiarkan, sesungguhnya republik sedang dihukum perlahan.

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan bertanya berapa banyak pidato tentang antikorupsi yang pernah diucapkan para pemimpin.

Sejarah hanya akan mencatat satu hal: apakah negara memiliki keberanian menyelamatkan republik, atau justru membiarkan republik mati oleh korupsi yang terus dibiarkan.

Sidenreng Rappang—08 Juli 2026

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement